Penerimaan CPNS
Ombudsman Nyatakan 6.089 Honorer Jateng Palsukan Data
Ombudsman Jateng temukan 6.089 tenaga honorer kategori II yang ikut CPNS cacat administrasi.
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ombudsman Jawa Tengah menemukan sebanyak 6.089 tenaga honorer kategori II yang ikut CPNS 2013 diketahui cacat administrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Achmad Zaid mendesak, bila tenaga honorer itu sudah lolos CPNS 2013, maka Pemprov Jateng diminta untuk membatalkannya. Sedangkan bagi tenaga honorer yang belum lolos, tidak diikutsertakan pada tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sekitar 10-15 persen kategori II memalsukan syarat administrasinya. Saya jamin itu, tersebar di semua kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata dia kepada Tribun Jateng, Jumat (27/2).
Menurut dia, selain pembatalan tenaga honorer. Pemalsuan itu diperkirakan melibatkan oknum pimpinan badan kepegawaian daerah (BKD) masing-masing kabupaten/kota.
"Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Karena ini pemalsuan, masuk dalam pasal 55 KUHP, maka ranahnya pidana. Pasti ini melibatkan oknum PNS yang memiliki jabatan," kata dia. Modus pemalsuan administrasi yang dilakukan yakni surat tanggal masuk kerja (TMP).
Melalui peraturan pemerintah (PP) 21 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang. "Tapi kenyataannya masih dilakukan. Kebanyakan tenaga honorer yang cacat administrasi itu yang masuk 2009-2010. Lalu dipalsukan TMP-nya di bawah 2005," kata dia. Data itu terbukti dari temuan di Pemerintah Kabupaten Kudus, ada 100 tenaga honorer yang memiliki TMP sama yakni tahun 2004. "Kan tidak mungkin mengangkat honorer waktunya sama, 100 orang untuk waktu yang bersamaan," kata dia. Baca selanjutnya di koran Tribun Jateng 1 Maret (*)