Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PEMILU 2014

Kapolres Sebut 15 TPS di Solo Dianggap Rawan

sebanyak 15 TPS di dua kecamatan dikategorikan merupakan TPS rawan.

Penulis: galih permadi | Editor: rustam aji
TPS unik tema Piala Dunia di Solo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terdapat 1.371 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 TPS di dua kecamatan dikategorikan merupakan TPS rawan.

Hal ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah usai menggelar apel pengamanan pemilu di lapangan parkir Stadion Manahan Solo, Selasa (8/4/2014). Namun Iriansyah enggan menyebutkan 15 TPS kategori rawan. “Kategori rawan bukan karena letak geografis, tapi karena fanatik partisipan yang berkompetisi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, lanjut Iriansyah, pihaknya telah menempatkan petugas sesuai kategori. “Kami akan menempatkan dua petugas yang menjaga empat TPS untuk TPS rawan, sedangkan dua petugas menjaga enam TPS untuk TPS aman,” ujarnya.

Pihaknya, kata Iriansyah, saat ini fokus pendistribusian logistik ke tiap TPS dan penyimpanan sementara surat suara di kelurahan. “Ada 781 personel yang akan bertugas di 1.371 TPS. Kemudian akan ada penambahan personel ketika penghitungan suara,” ujarnya.

Iriansyah menyatakan sesuai instruksi Mabes Polri status siaga satu dan personel tetap berjaga tidak boleh pulang ke rumah. “Kami akan meningkatkan kegiatan dengan patroli dan pengawalan obyek vital bekerjasama dengan TNI, pemda, dan Linmas. Kami akan menurunkan satu regu Penjinak Bom (Jibom) yang akan stand by terdekat dengan TPS berkategori rawan sehingga ketika ada sesuatu langsung cepat bergerak. Untuk sniper tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak KPPS di TPS untuk menjamin terdistribusinya logistik Pemilu dari kelurahan ke TPS. Karena ada beberapa TPS yang meminta upah pendistribusian logistik ke TPS dibayar setelah pendistribusian, tidak setelah pemungutan suara. “Anggaran tidak berada di adhoc tapi di KPU. Upah dibayarkan setelah selesai. Kami pihak bawah berfikir secara kenegarawan dan berharap tidak terjadi hambatan pendistribusian ke TPS,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved