Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PEMILU 2014

Satpol PP Copot 15 Ribu APK saat Masa Tenang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Solo terus bergerak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Solo

Penulis: galih permadi | Editor: rustam aji
Ilustrasi - Satpol PP Banyumas hari ini melakukan operasi penindakan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar di sejumlah jalan-jalan protokol Purwokerto 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Solo terus bergerak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Solo saat masa tenang. Hingga Senin (7/4/2014), Satpol PP telah menurunkan sekitar 15 ribu APK.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutardjo menyatakan pihaknya akan terus melakukan penurunan APK hingga hari penyoblosan Pemilu Legislatif, Rabu (9/4/2014). “Semalam (Senin, 7/4/2014) kami bekerja menurunkan APK sampai pukul 23.00. Hari ini (kemarin) sampai besok (hari ini) kami akan tetap bergerak ke seluruh titik Kota Solo,” ujarnya.

Pihaknya, kata Sutardjo, akan semaksimal mungkin membersihkan Kota Solo dari APK. “Personel kami berkurang karena Linmas sudah ditempatkan di tiap TPS. Karena kami bekerja dibantu Linmas. Kami akan koordinasi ke pihak kepolisian apakah perlu penyopotan sampai malam hari,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Solo, Sri Sumanta menganggap partai politik tidak menjalankan penurunan APK saat masa tenang. “Partai Politik belum taat dan komitmen atas pernyataannya saat kampanye pemilu damai. Hampir semua tidak membersihkan atau menurunkan APK,” ujarnya.

Pihaknya, kata Sri, dibantu elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan Satpol PP telah membersihkan Kota Solo dari APK sejak Senin lalu. “Sebanyak 2/3 lebih Kota Solo bersih dari APK. Kalau jumlahnya puluhan ribu APK telah kami turunkan. APK tersebut kami simpan di kantor Satpol PP. Jika partai politik atau caleg ingin mengambil silahkan diambil sebelum kami musnahkan,” ujarnya.

Terkait iklan caleg atau parpol masih ada di media cetak saat masa tenang, Sri mengatakan tidak ada pelanggaran. Karena dalam iklan tersebut tidak ada ajakan menyoblos dan hanya berupa gambar serta nama caleg. “Nama dan foto tidak termasuk karena di surat suara tidak ada fotonya. Kecuali pengiklan menyertakan caleg dan dapilnya maka itu memenuhi pelanggaran,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved