Lipsus
Budi Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta per Hari dari Judi Online
Budi Utomo (43) warga Boom Lama, Semarang Utara, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi
Penulis: muh radlis | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menggunakan baju tahanan Polrestabes Semarang bernomor 39 dan penutup wajah, Budi Utomo (43) warga Boom Lama, Semarang Utara, hanya bisa tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/4/2014).
Dia ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang lantaran terbukti menjadi bandar lokal judi online yang berbasis di Hongkong dan Singapura.
Saat ditangkap, anggota Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob, AKP Kadek Adi, mendapat perlawanan dari anak dan istri Budi.
Istri Budi sempat memaki maki petugas dan berusaha menghalang halangi penangkapan itu.
"Istri saya marah marah saat saya ditangkap," tutur Budi kepada Tribun Jateng, Selasa (22/4/2014).
Budi ditangkap pada Minggu (20/4) malam sekitar pukul 22.00 saat sedang merekap hasil pemasangan dari para penjudi.
Sistem kerja Budi terbilang cukup canggih. Dari jaringan judi online di Singapura dan Hongkong, dia menjalankan bisnis itu melalui satu akun judi online.
Akun ini terhubung pada situs judi online di negara tersebut sehingga memudahkan Budi untuk memasang nomor judi layaknya bandar bandar international.
"Semua pemasang (penjudi) saya yang pasangkan di internet. Akun itu saya dapat sudah dari enam bulan lalu, diajarin teman saya," katanya.
Cara mendapatkan akun yang terhubung langsung ke situs judi online itu diakui Budi diajarkan oleh seorang rekannya. Setelah mentransfer sejumlah uang ke bandar besar di Singapura dan Hongkong, barulah Budi diberikan sebuah nick dan pasword untuk bisa mengakses langsung ke situs judi tersebut.
Pemasang yang ingin mengetahui hasil judinya juga harus melalui Budi. Sebab hanya Budi saja yang bisa melihat nomor yang keluar dari situs judi online tersebut.
"Yang pasang tetap saya kasih kupon, pasang seribu rupiah dapat Rp 60 ribu. Cuma saya yang bisa login ke situs itu," katanya.
Omset yang didapatkan oleh Budi pun terbilang fantastis, dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Setiap hari bisa mendapatkan keuntungan 50 persen dari total pemasangan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan masyarakat terkait aksi judi online yang marak di daerah Semarang Utara.
Setelah anggota polisi melakukan penyelidikan terkait judi online, diketahui aksi ini dikomandoi oleh Budi. "Setelah mendapat informasi, kami langsung bentuk tim untuk penyelidikan. Bisnis judi online ini dilakukan di rumahnya, kami langsung tangkap saat dia (Budi) sedang merekap hasil pasangan," tutur Djihartono.
Selain menangkap Budi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu modem internet, enam bendel kertas kupon judi, dua unit handphone, alat tulis serta uang tunai Rp 1,2 juta.
Budi diancam pasal 303 KUH dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara. (*)