Lipsus
Tertangkapnya Pelaku Judi Online Berkat Laporan Masyarakat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan masyarakat
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan masyarakat terkait aksi judi online yang marak di daerah Semarang Utara.
Setelah anggota polisi melakukan penyelidikan terkait judi online, diketahui aksi ini dikomandoi oleh Budi.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung bentuk tim untuk penyelidikan. Bisnis judi online ini dilakukan di rumahnya, kami langsung tangkap saat dia (Budi) sedang merekap hasil pasangan," kata Djihartono.
Selain menangkap Budi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu modem internet, enam bendel kertas kupon judi, dua unit handphone, alat tulis serta uang tunai Rp 1,2 juta.
Budi diancam pasal 303 KUH dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Sebelum tertangkapnya Budi, maraknya judi online di Indonesia termasuk Jateng menjadi sorotan pemberitaan Tribun Jateng beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo menyatakan, sudah memerintahkan anggota dan jajarannya untuk menindak adanya judi bola online. "Tentu saja kami memonitor, aturan secara tegas melarang judi dalam bentuk apapun. Kami sudah berkomitmen untuk memberantas judi online," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Senin (21/4).
Dia menjelaskan, praktik perjudian memakai sistem online lewat internet tidak mudah terungkap. Ada beberapa faktor yang menyebabkan judi online susah terbongkar. Di antaranya alasan pemasang dan bandar sama-sama saling membutuhkan sehingga keduanya melakukan transaksi secara rahasia dan sembunyi-sembunyi.
Judi lewat online juga dianggap lewat batas nyata dan melampaui batas tetorial negara jika memang transaksi antar pelaku dan pemasang terjadi antarnegara. "Dulu perjudian sifatnya stasioner atau berada di satu tempat namun kini berubah semakin mobile," terangnya.
Djoko menambahkan, penindakan terhadap judi online membutuhkan dukungan peralatan teknologi. Selain itu, kepolisian juga memerlukan sumber daya yang memadai untuk menelusuri sistem transaksi uang judi tersebut. "Itu yang menjadi tantangan kami untuk memberantas tindak kejahatan yang termasuk golongan cyber crime," katanya.(lyz/ape)
Edisi Cetak Tribun Jateng, Rabu (23/4)