Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2014

Tudingan Kubu Prabowo soal Pemilu Curang Dinilai Tak Berdasar

Patrice Rio Capella mempertanyakan maksud calon presiden Prabowo Subianto meminta pemilu ulang karena merasa dicurangi

Editor: rustam aji
Tribunnews.com/Dany Permana
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) didampingi Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kanan) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Patrice Rio Capella mempertanyakan maksud calon presiden Prabowo Subianto meminta pemilu ulang karena merasa dicurangi. Ia menilai permintaan Prabowo itu tak masuk akal dan membebani rakyat. 

Rio mengatakan, kalau memang merasa dicurangi atau menemukan kecurangan, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal. Pasalnya, masing-masing pasangan capres/cawapres memiliki saksi yang mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di tiap tahapnya. 

"Kecurangan itu kan berkaitan dengan jumlah perolehan suara, kalau memang ada, kan sudah ada saksi di tiap TPS atau di tingkat selanjutnya, sudah diplenokan," kata Rio, saat dihubungi, Minggu (20/7/2014). 

Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem itu melanjutkan, saksi dari tiap capres-cawapres telah bekerja di wilayahnya masing-masing. Atas dasar itu, hasil rekapitulasi KPU merupakan hasil penghitungan sah secara nasional. "Kan kita menyaksikan penghitungan KPU, direkap sama-sama. Rekapitulasi 22 Juli nanti bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Kalau minta diulang, itu menyusahkan masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan, Prabowo menyatakan akan terpilih sebagai presiden jika pilpres dilakukan tanpa kecurangan. Tim pemenangan Prabowo juga meminta KPU menunda waktu pengumuman rekapitulasi secara nasional. 

Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan pada Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat (1) disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. 

Dalam ayat (2) disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved