Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2014

Hamdan Zoelva: MK Terbuka Kepada Laporan Masalah Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, persoalan pemilu hendaknya diselesaikan secara bertingkat.

Editor: rustam aji
tribunnews.com
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, persoalan pemilu hendaknya diselesaikan secara bertingkat. Penyelesaian perkara pemilu seusai penetapan Komisi Pemilihan Umum, seperti keputusan pemenang Pemilu Presiden 2014, semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada masalah di kelurahan, diselesaikan di tingkat kecamatan. Kalau ada masalah di kecamatan, selesaikan di tingkat kabupaten. Kalau di KPU ternyata ada yang belum selesai, itulah sisa persoalan yang diselesaikan MK," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Hamdan mengatakan, MK terbuka kepada laporan kedua kubu peserta pemilu presiden yang ingin menggugat perkara pilpres asalkan memenuhi empat syarat formalitas. Syarat pertama, sebut Hamdan, obyek permohonannya adalah penetapan perolehan suara nasional oleh KPU.

Kedua, subyek yang mengajukan permohonan adalah kedua pasangan peserta pemilu presiden. Ketiga, yang dipersoalkan haruslah berkaitan dengan perolehan suara yang memengaruhi menang atau kalahnya kandidat. Terakhir, adanya bukti-bukti awal yang terkait dalil permohonan.

"Itu empat syarat formal yang ditentukan undang-undang, yang kepada para tim kuasa hukum telah diberikan penjelasan. Saya yakin mereka tahu betul," ujarnya.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Prabowo mengkritik KPU yang dianggapnya mengalihkan masalah ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal, kata dia, sumber masalahnya ada pada internal KPU.

Belakangan, kubu Prabowo-Hatta menyatakan bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014). (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved