CURANMOR
Polresta Solo Ringkus Komplotan Ganas Jaringan Curanmor
Polresta Solo Ringkus Komplotan Ganas Jaringan Curanmor
Penulis: galih permadi | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Polresta Solo menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan pencuri motor profesional dengan jumlah 70 tempat kejadian perkara (TKP) se eks Karisidenan Surakarta. Mereka berperan sebagai pemetik, joki, penadah, dan penyedia dana.
Tujuh tersangka berasal dari Pati, Blora, dan Demak. Seorang pemetik, Mustaqim mengatakan dirinya mencuri sesuai pesanan jenis dan warna motor dari Slamet alias cacing. Kebanyakan minta motor Yamaha Vixion atau Honda Tiger. “Saya cari barang di daerah kampus UNS,” ujarnya usai gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (5/9).
Mustaqim mengaku hanya lima menit mengintai motor sasaran dan beraksi dalam waktu dua menit. “Saya pilih barang yang diparkir di luar kos. Saya tidak pernah cari yang di dalam kos karena terlalu berisiko,” ujarnya. Mustaqim beraksi dengan Imam Syafi’i sebagai seorang joki motor.
Setelah memetik,residivis kasus pencurian motor ini membawa motor ke tempat sepi lalu mengganti plat nomor sesuai dengan STNK yang disiapkan. “Lalu saya jual ke Slamet Rp 5 juta. Saya untung Rp 1,5 juta dibagi dua sama joki,” ujarnya.
Sementara itu Slamet memperoleh dana dari Sujianto. Slamet mengambl untung Rp 600 ribu yang kemudian hasilnya dibagi dua. Motor dikirimkan ke pemesan yang berasal dari Randu Belatung Blora.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 11 motor berbagai merek. Penangkapan ini berkat kinerja Polsek Jebres da Satreskrim Polresta Solo. “Kami masih menyelidiki keberadaan 59 barang bukti dari 70 TKP. Adanya penangkapan jaringan pencurian ini kami harapkan masyarakat untuk hati-hati memarkirkan motor dan kami harap dikunci ganda,” ujarnya. (*)