Penerimaan CPNS
Jateng Patok IPK Peserta CPNS 2014 Minimal 3,0
Jateng Patok IPK Peserta CPNS 2014 Minimal 3,0 tidak mensyaratkan akreditasi perguruan tinggi.
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Secara serentak, sebanyak 31 kabupaten/kota dan provinsi Jateng akan mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 mulai Rabu (10/9).
Plt Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sri Puryono mengatakan, pendaftaran akan menggunakan sistem single entry yang berbeda dari pelaksanaan CPNS sebelumnya.
Itu berarti satu pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, dan tidak lebih.
"Namun pelamar dapat mendaftar maksimal tiga formasi dengan kualifikasi pendidikan yang sama pada instansi tersebut," jelas Sri, Senin (8/9/2014).
Sedangkan untuk persyaratannya, formasi dan lowongan akan dapat diketahui pada website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Adapun, syarat yang ditetapkan untuk menjadi persyaratan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
"Syarat-syaratnya ada beberapa, di antaranya IPK minimal 3,00. Setiap daerah berbeda, tapi kami mematok 3,00 dan tidak mensyaratkan akreditasi perguruan tinggi," kata Sri. (*)