Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Lengkap Pungli Linmas Pekunden Semarang

Sebuah surat berkop Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
KLARIFIKASI Lurah Pekunden, Bagas Yuwono Ario Wibowo. Pihaknya mengklarifikasi terkait viralnya penggunaan kop surat Linmas dalam penarikan iuran kepada warga di wilayahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Surat iuran Linmas Rp50 ribu di Kelurahan Pekunden viral karena menggunakan kop dan stempel Linmas.
  • Lurah Pekunden menegaskan pungutan tersebut bukan iuran resmi Linmas, melainkan iuran keamanan lingkungan.
  • Tidak ada dasar hukum yang mengatur penarikan iuran Linmas secara formal, sehingga penggunaan atribut Linmas dinilai keliru.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebuah surat berkop Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, menjadi perbincangan publik.

Surat tersebut memuat informasi penarikan Kartu Iuran Linmas Tahun 2026 sebesar Rp50.000 kepada warga.

Dalam isi surat disebutkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat antara lurah, LPMK, RW, RT, dan warga yang digelar pada 17 Agustus.

Dana iuran itu disebut diperuntukkan bagi pemberdayaan Linmas sebagai Pam Swakarsa demi menjaga keamanan warga Kelurahan Pekunden.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan stempel Ketua RW V serta Satlinmas Pekunden III, sehingga menimbulkan kesan sebagai pungutan resmi.

Namun, beredarnya surat itu langsung mendapat klarifikasi dari pihak kelurahan.

Lurah Pekunden, Bagas Yuwono Ario Wibowo, menegaskan bahwa penggunaan kop surat dan stempel Linmas dalam penarikan iuran tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Ia menekankan bahwa pungutan yang terjadi di RW V bukanlah iuran resmi Linmas.

Menurut Bagas, dana yang ditarik sejatinya merupakan iuran keamanan lingkungan yang dikelola warga untuk kebutuhan penjagaan wilayah, serupa dengan sistem satpam perumahan atau ronda keamanan.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Bumiayu Brebes, Tiga Rumah Hanyut dan Jalan Kabupaten Rusak

Baca juga: Foto-foto Banjir Bandang Hancurkan DTW Guci Tegal

"Terkait laporan kemarin, terkait adanya Linmas menariki iuran di warga RW 5 itu sebenarnya untuk iuran keamanan warga masing-masing.

Tapi karena itu pakainya kop Linmas, itu memang salah. Menurut saya itu memang salah.

Dan Alhamdulillah dengan adanya (viral) ini, akhirnya Linmas juga mau untuk mengganti dengan namanya keamanan, iuran keamanan khusus untuk warga," kata Bagas ditemui Tribun Jateng di kantornya, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, praktik pengumpulan iuran di lingkungan warga sebenarnya sudah lazim dilakukan dalam bentuk jimpitan atau sumbangan rutin yang biasanya digunakan untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, maupun kepentingan sosial di tingkat RT dan RW.

Meski demikian, Bagas mengakui bahwa secara regulasi memang tidak terdapat dasar hukum yang mengatur penarikan iuran Linmas secara resmi, sehingga penggunaan nama dan atribut Linmas dalam surat tersebut dinilai tidak tepat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved