Penerimaan CPNS
Sudah 20 Persen Berkas CPNS Jateng 2014 Gugur
Sudah 20 Persen Berkas CPNS Jateng 2014 Gugur, kebanyakan karena tidak ada tujuan instansinya.
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sebanyak 1.412 formasi seleksi CPNS 2014 di Jateng telah resmi ditutup pada hari Selasa (23/9) pukul 24.00. Hingga Senin tengah malam, sudah masuk melalui www.panselnas.menpan.go.id sebanyak 4.595 pendaftar, sedangkan berkas masuk baru 2.364.
Dari angka itu, yang memenuhi syarat 1.944, dan tidak memenuhi syarat sebanyak 420.
"Walaupun registrasi online, peserta tetap harus mengirimkan berkas fisiknya. Dan yang sudah mengirimkan berkas baru 2.364 berkas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Suko Mardiono.
Jumlah yang tidak memenuhi syarat itu terbilang cukup besar, 20 persen dari seluruh berkas yang masuk. Namun jumlah itu masih bisa berubah hingga semua berkas masuk hingga 26 September 2014.
Suko mengatakan, kebanyakan pelamar yang mengirimkan berkas tidak memenuhi syarat karena tidak ada tujuan instansinya. Sehingga pihaknya tidak berani asal mengalokasikan berkas yang diterimanya.
"Ada juga pelamar yang IPK-nya tidak memenuhi syarat tapi tetap mendaftar. Jadi kami mencoretnya," kata dia.
Setelah penutupan registrasi pada tanggal 23 September 2014 ini. Pihaknya memberikan toleransi selama tiga hari, hingga 26 September 2014 untuk menunggu berkas fisik pelamar.
"Kami masih menunggu toleransi berkas yang dikirimkan lewat pos selama tiga hari ke depan," katanya.
Setelah semua berkas masuk, Suko akan mengirimkan surat kepada peserta yang telah mengirimkan berkas.
"Surat itu berisi penjelasan, berkas yang diterima pelamar memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat apa alasannya," kata dia.
Plt Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sri Puryono mengatakan, pendaftaran akan menggunakan sistem single entry yang berbeda dari pelaksanaan CPNS sebelumnya. Itu berarti satu pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, dan tidak lebih.
"Namun pelamar dapat mendaftar maksimal tiga formasi dengan kualifikasi pendidikan yang sama pada instansi tersebut," jelas Sri
Adapun, syarat yang ditetapkan untuk menjadi persyaratan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
"Syarat-syaratnya ada beberapa, di antaranya IPK minimal 3,00. Setiap daerah berbeda, tapi kami mematok 3,00 dan tidak mensyaratkan akreditasi perguruan tinggi," kata Sri.