Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga Tiket Pesawat

Pemerintah akan Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Pemerintah akan Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Editor: iswidodo
tribunjateng/deni setyawan/dok
SUASANA TERMINAL Satu Bandara Soekarno Hatta 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan berencana menurunkan tarif batas bawah atau tarif referensi bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Tarif batas bawah pesawat akan dipatok sebesar 30 persen dari batas atas dari sebelumnya 50 persen dari batas atas.

Namun pemerintah membatasi maskapai memberikan harga tiket ‘terlalu’ murah kepada konsumen. Alasan pemerintah yakni soal standar keanan yang harus diterapkan maskapai.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo menyebut, Kemenhub tengah membuat aturan baru perihal perhitungan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi.

"Aturannya sedang disiapkan dan segera ditandatangani menteri," kata Djoko di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Rabu (12/11).

Ia menjelaskan, penurunan tarif batas bawah pesawat seusai pertemuan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan maskapai penerbangan pada pekan lalu. Dalam persamuhan itu, stakeholder maskapai penerbangan berharap Kemenhub menurunkan batas bawah agar bisa menjual tiket lebih murah. "Nanti bikin peraturan menteri lagi. Cuma satu pasal yang berubah," ujarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 mengatur kenaikan tarif batas atas pesawat sejak 1 Oktober 2014. Namun, sebelum aturan tersebut berlaku, maskapai penerbangan melayangkan keberatan.

Mereka menilai, keberadaan pasal perihal kewajiban maskapai mengajukan izin bila hendak menjual tiket di bawah 50 persen dari batas atas dianggap memberatkan.

Keberatan itu bergayung sambut, Kemenhub berencana menurunkan batas bawah dari 50 menjadi 30 persen dari batas atas. Namun demikian, maskapai tetap harus mengajukan izin sebelum menjual tiket di bawah 30 persen dari tarif batas atas.

"Jika ingin menjual tiket dengan harga di bawah persentase, tentu harus mendapatkan persetujuan dari dirjen dan akan diteliti apakah faktor-faktor keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas dari maskapai tersebut," ucapnya.

Djoko menambahkan, aturan tarif referensi bawah itu diberlakukan demi melindungi aspek keselamatan penerbangan dan melindungi maskapai perang tarif secara terbuka.
Perang tarif terbuka tersebut dianggap mengorbankan maskapai kecil. Untuk itu, Kemenhub menyusun aturan baru terkait pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang terbukti melanggar dari sisi keselamatan, keamanan dan harga tiket.

"Dalam aturan yang saat ini berlaku, pemberian sanksi berupa peringatan pertama sampai ketiga dan terakhir pencabutan izin. Tapi saat ini kami mau coba ubah dengan sanksi pemberian denda," imbuhnya.

Ia mengatakan, setiap pelanggaran akan bernilai sekian unit. Satu unit setara dengan denda Rp 1 juta. Misalkan, suatu maskapai melakukan pelanggaran dengan bobot 100 unit, maka denda yang dikeluarkan sebesar Rp 100 juta.

Hasudungan Pandiangan, Direktur Niaga NAM Air mendesak Kemenhub untuk fokus mengeluarkan aturan perihal tarif batas bawah. Maskapai yang menjual tiket di bawah tarif batas tersebut maka akan dikenakan sanksi.

"Saat ini masih ada celah maskapai boleh menerapkan tarif di bawah persentase referensi. Aturan tarif batas bawah yang eksplisit diperlukan untuk mengantisipasi maskapai yang memiliki modal besar, bisa menggilas maskapai yang memiliki modal kecil," urainya. (tribuncetak)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved