Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Munas Partai Golkar

Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Hanya Satu Jam

Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Hanya Satu Jam. Aburizal Bakrie terpilih jadi Ketua Umum Golkar secara aklamasi

Editor: iswidodo
tribunbali/rizal fanany
KETUA GOLKAR- Aburizal Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Golkar, Akbar Tandjung menjadi ketua Dewan pertimbangan Partai Golkar periode 2104-2019 dalam Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di hotel Westin, Nusa Dua. Rabu (3/12/2014). 

TRIBUNJATENG.COM, BALI-  Skenario terpilihnya Aburizal Bakrie alias Ical menjadi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi berjalan mulus. Seluruh pemilik suara yang hadir pada Munas Golkar di Hotel Westin yang berjumlah 534 setuju memilih Ical lagi.

Ical juga menjadi satu-satunya calon setelah Airlangga Hartanto mengundurkan diri begitu tahu ada skenario memuluskan Ical. Namun Ical menyanggah bahwa ada rekayasa dan intimidasi.

Skenario untuk memenangkan Ical secara aklamasi sudah tersebar hari kedua pelaksanaan Munas atau Senin (1/12) lalu. Ketika itu, beredar rekaman percakapan dan transkrip rapat yang dipimpin Nurdin Halid selaku Ketua Steering Committe (SC) Munas Golkar bersama beberapa petinggi DPD I Golkar pada 29 November 2014 atau sehari sebelum Munas digelar.

Nurdin Cs membahas cara untuk meloloskan Pasal 22 Ayat 4 Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum yang berakibat sulitnya calon lain untuk maju. "Pertama kita harus kuasai pembuatan tata tertib Munas. Ini licik, ini licik memang," ujar suara yang mirip Nurdin Halid.

Salah seorang peserta rapat yang diduga bernama Freddy Latumahina mengatakan bahwa Munas ini sukses bila sukses memenangkan Ical. "Baik Saudara sekalian para floor leader, Munas ini sukses apabila Pak ARB (Aburizal Bakrie) terpilih," ujar Freddy dalam rekaman tersebut.
Hasilnya, Pasal 22 Ayat 4 Tatib lolos dan kemudian disahkan oleh Nurdin Halid yang juga sukses menjadi pimpinan sidang Munas.

Isi pasal tersebut yakni masing-masing pemilik hak suara hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum dengan menyampaikan secara tertulis.

Airlangga Hertanto yang sudah menggalang kekuatan dari unsur pimpinan DPD I dan II akhirnya pasrah sebelum bertanding. Ia memilih keluar dari pencalonan karena yakin dirinya tidak ada yang mencalonkan.

Nurdin Halid tak membantah adanya rapat pada 29 November tersebut. Namun Nurdin membantah bahwa lolosnya pasal tersebut untuk memenangkan Ical. Baginya, pasal tersebut berlaku bagi seluruh calon.

Saat penyampaian usulan calon secara tertulis dan kemudian dibacakan, seluruh pemilik suara yang terdiri dari 534 sepakat mengusung Ical sebagai Ketua Umum.

Tak Sampai 1 Jam

Munas hari keempat kemarin (3/12), agendanya adalah pemilihan ketua umum. Nurdin selaku pemimpin sidang awalnya membacakan tata tertib termasuk pasal 22 ayat 4. Setelah pembacaan Tatib, Nurdin membuka pendaftaran bakal calon ketua umum. Saat pendaftaran tersebut, Nurdin hanya menerima satu formulir berisi nama Aburizal Bakrie.

Perwakilan ormas yakni MKGR, Kosgoro dan AMPI sempat menemui Nurdin. Mereka hanya bertanya mengenai mandat apakah berhak memberikan suara atau tidak. Hasilnya ketiga ormas itu tidak bisa memberikan suara. Sebab surat mandat tidak ditandatangani ketua dan sekjen. Dengan demikian, pemilik suara berjumlah 534 dari 537.

Setelah pendaftaran ditutup, Nurdin langsung mengesahkan Ical sebagai ketua umum karena tidak ada calon lain. "Mari kita menyatakan Bapak Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar 2014-2019 ," kata Nurdin. "Setuju," teriak peserta Munas dengan suara riuh.

Nurdin lantas mengajak peserta Munas berdoa agar Aburizal dapat memimpin Golkar dengan baik.
Usai pembacaan putusan secara aklamasi ini, kader Golkar langsung berbondong-bondong mengerubungi Ical, untuk memberikan selamat. Walhasil, ruang Hall Mangupuran tempat acara berlangsung langsung dipenuhi gema sorak-sorai pendukung Ical. Mereka serempak menyanyikan yel-yel "ARB siapa yang punya, ARB siapa yang punya, yang punya kita semua".

Pantauan Tribunnews, proses pembahasan Tatib, formatur, pengajuan bakal calon hingga pengumuman aklamasi terpilihnya Ical tak memakan waktu hingga satu jam. Seluruh proses yang dimulai lebih dari pukul 17.00 WITA berakhir sekitar pukul 18.00 WITA. (tribunjateng/cetak)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved