DPRD JAWA TENGAH
Jaksa Tipikor akan Panggil Rukma Setyabudi Saksi Kasus Bansos
Jaksa Tipikor akan Panggil Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng) sebagai Saksi dugaaan Kasus korupsi Bansos
Penulis: galih pujo asmoro | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Galih P Asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Rukma Setyabudi disebut-sebut dalam persidangan korupsi Bansos yang melibatkan mantan Kepala Desa Kedungjati, Sempor Kebumen, Rahmat.
Nama Rukma disebut oleh Mantan Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Untung Suparyono dan Mantan Anggota DPRD Kebumen, Riyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12) malam.
Terkait hal itu, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto bereaksi keras. Menurutnya, korupsi Bansos tersebut sudah terjadi cukup lama.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Eko Haryanto curiga adanya penyalahgunaan sistematis pada Bansos yang digunakan untuk kepentingan Pilkada. Lantaran, pada kasus yang menyeret nama Rukma dan ketua DPRD Jateng waktu itu, Moerdoko, digunakan untuk pemenangan pasangan Bibit-Rustri yang maju dalam Pilkada Jateng.
Ia mengapresiasi langkah jaksa yang akan memanggil Rukma sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada 6 Januari 2015 mendatang. Menurutnya, pemanggilan tersebut sangat diperlukan. Lantaran benang merah untuk membuka kasus tersebut mungkin bisa berawal dari keterangan Rukma.
Di sisi lain, Eko mendesak agar Kejaksaan Tinggi lebih Jeli. Kasus di Kebumen harus menjadi awal mula Kejati menyelidiki penyaluran Bansos. Bisa saja, modus serupa terjadi di daerah lain.
"Jangan-jangan, ada sebagian dana Bansos yang diselewengkan untuk kentingan Pilkada. Kalau itu terjadi, Kejati harus memeriksa penyaluran Bansos se-Jateng," kata Eko kepada Tribun Jateng, Kamis (18/12/2014). (*)