Tiket Kereta Api Palsu
Ngargono: PT KAI Lalai Menempatkan Petugas Nakal
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Ngargono menilai PT KAI Lalai Menempatkan Petugas Nakal
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Ngargono, menilai para penumpang korban penjualan tiket kereta api palsu bisa mengajukan gugatan hukum.
Gugatan hukum itu bisa dilakukan ke PT Kereta Api Indonesia yang dianggap lalai karena menempatkan petugas nakal penjual tiket palsu.
"Penjual tiket palsu itu petugas resmi, ini tanggung jawab PT KAI," kata Ngargono, Kamis (25/12) saat dimintai komentar terkait dengan temuan tiket palsu yang dijual oleh petugas loket Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Menurut Ngargono, tahapan gugatan secara kelembagaan bisa ditujukan ke PT KAI yang dianggap teledor menempatkan petugas loket yang justru merugikan konsumen.
"Padahal konsumen sudah percaya selama ini KAI sudah transparan, namun masih saja dirugikan," kata Ngargono.
Ia menjelaskan bila jumlah korban banyak bisa melakukan gugatan class action yang bisa diwakili oleh satu atau dua orang konsumen sebagai class representative mewakili konsumen atau korban yang sama lewat pengadilan negeri.
Gugatan ke PT KAI itu bisa mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Ngargono, gugatan dilakukan karena kerugian materiil dan nonmateriil oleh penumpang kereta yang menjadi korban penjualan tiket palsu oleh petugas layanan loket Stasiun Tawang.
Para penumpang kereta sebagai konsumen yang dirugikan. "Harus menderita malu saat dibawa oleh petugas Polsuska dan ditahan untuk interogasi," kata Ngargono.
Menurutnya gugatan itu bisa menjadi pelajaran bagi pelayanan konsumen, apalagi PT Kereta Api Indonesia sebagai badan usaha negara yang selama ini diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi publik. Di sisi lain hak konsumen harus dilindungi dari permainan sistem layanan yang merugikan. (*)
