CURANMOR
Nico Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Didor Kakinya Saat Curi Motor
Nico Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Didor Kakinya saat beraksi bersama komplotannya mencuri motor di Solo.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Nico Stevan Purnama (20) harus berjalan tertatih dan mendapat bantuan dari rekannya saat keluar dari ruang tahanan menuju ke halaman Mapolsek Laweyan, Solo, Jumat (9/1/2015).
Warga Prayunan RT 03/RW 08, Purwodiningratan, Jebres, Solo, mendapatkan tembakan di kaki kirinya oleh polisi. Nico merupakan ketua sindikat pencurian sepeda motor yang memang dikenal sering dikenal keluar masuk bui.
Hal ini yang membuat aparat merasa gerah dengan tindakan yang dilakukan saat melakukan penangkapan dirinya beserta kelompoknya di daerah Laweyan, Solo.
Kapolsek Laweyan, Kompol Edi Wibowo mengatakan, berdasarkan rekam jejak kepolisian, Nico memang beberapa kali tersangkut masalah hukum.
Nico juga pernah menghuni sejumlah Rutan yang ada di Solo Raya, seperti Rutan Solo, Klaten dan Boyolali. "Kalau tidak salah, terakhir keluar bulan Oktober tahun kemarin," terang Kapolsek, Jumat (9/1/2015).
Lebih lanjut diungkapkan dalam aksinya Nico merekrut teman-teman dekat yang dia kenal untuk melancarkan aksi mencuri kendaraan bermotor.
Usia merekrut kelompok baru, tiga bulan yang lalu, kemudian Nico bersama kelompoknya beraksi.
Kelompok Nico yang juga diringkus Polsek Laweyan yakni Victor Aulia Firdaus (30), Aji Nugroho Jati (31), Fajar Agung Wibowo alias Ploco (21), Andriyanto als Wedhus (43) (Keempatnya warga Cemani, Grogol, Sukoharjo), dan Sugeng Widodo alias Gentho (42) warga Wirogunan RT 02/ RW 07 Ngadirojo, Kartasura, Sukoharjo.
Modus yang digunakan kelompok "Nico" ini, adalah dengan menyikat kendaraan bermotor saat pemilik kendaraan tersebut lengah.
Dalam aksinya, sindikat tersebut tidak mengenal target. Hampir seluruh kendaraan yang mereka temui dengan keadaan yang memungkinkan pasti akan digondol.
"Sindikat ini tidak mengenal target dan dalam aksi pencuriannya acak di sekitar kawasan Solo Raya," sambung Edi.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, lanjut Kapolsek, kendaraan tersebut dibawa ke sebuah tempat yang aman. Kendaraan tersebut dijual ke penadah dengan harga yang relatif murah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Hasil keuntungan penjualan kendaraan tersebut dibagi rata anggota komplotan. (*)