Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CURANMOR

Sang Ibu Ingin Fery Tobat di Penjara

Sang Ibu Ingin Fery Tobat di Penjara

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
tribunjateng/muh radlis
Dua tersangka curanmor diserahkan ke Polsek Genuk Kota Semarang, setelah ditangkap oleh ibu kandungnya semdiri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Genuk tak kesulitan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsek Genuk, Kota Semarang.

Fery Setiawan (19) alias Pengung dan Wahyu Harianto (26) alias Wayok, warga Mranggen, Demak, ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan keduanya justru berawal dari orang tua Fery yang menyerahkan anaknya ke Polsek Genuk.

"Ibu yang tangkap saya, lalu serahkan ke sini (Polsek Genuk)," kata Fery kepada Tribun Jateng, Minggu (11/1).

Saat itu, polisi yang telah mengantongi identitas Fery mendatangi rumahnya di Mranggen, Demak. Saat polisi datang, yang ada hanya orang tua Fery, sedangkan Fery masih berada di luar rumah bersama rekannya, Wayok.

Polisi yang memberitahu ke orang tua bahwa Fery terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, diberi jaminan oleh orang tua Fery bahwa anaknya akan diserahkan ke polisi.

Benar saja, saat Fery pulang ke rumah, dia langsung "ditangkap" oleh ibunya. Tak berkutik, Fery pun mengaku ikut mencuri sepeda motor di Genuk bersama Wayok. "Ibu yang serahkan saya ke polisi, ibu takut saya ditembak polisi seperti pencuri motor yang lain," katanya. "Ibu marah marah, bapak juga. Saya disuruh bertobat di dalam penjara," tambahnya.

Terakhir, kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah di rumah kos di Genuksari, Genuk, Kota Semarang, akhir tahun 2014 lalu.
Peralatan yang digunakan pun cukup lengkap, kunci perusak gembok, serta kunci letter T yang memang sudah sering digunakan menjebol lubang kunci sepeda motor. "Rusak gemboknya dulu pakai ini (kunci perusak gembok berbentuk pipih), lalu masuk ke dalam ambil motornya," kata Wayok.

Waktu beraksi pun mereka memilih waktu yang tak lazim. Sore menjelang Magrib waktu yang dianggap cocok untuk mencuri motor. "Kalau sore menjelang Magrib, biasanya penghuni kos atau pemilik rumah sedang mandi atau beristirahat. Ada juga yang beribadah, jadi pasti sepi," katanya.

Sepeda motor hasil curian lalu dijual ke luar daerah seperti Pati. Satu unit sepeda motor curian, mereka menjualnya seharga Rp 2 juta. "Bagi rata berdua, masing-masing dapat Rp 1 juta," katanya.

Kapolsek Genuk, Kompol Ifan Taufik, mengatakan, penangkapan kedua pelaku memang berawal dari keterangan Fery. "Tersangka F (Fery), diserahkan oleh orang tuanya. Lalu kami kembangkan dan menangkap tersangka W (Wahyu/Wayok)," kata Ifan.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR hasil curian yang belum sempat dijual. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Genuk dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(tribunjateng/cetak/lyz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved