Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga BBM Turun

Solo Belum Berlakukan Tarif Baru Angkutan Umum

Dishubkominfo Pemkot Surakarta masih menghitung potensi penurunan tarif tersebut setelah harga BBM kembali turun pada tahun ini

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tarif angkutan umum di Solo sejak kenaikan harga BBM tahun lalu dinyatakan masih berlaku sebelum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta memberlakukan tarif baru.

"Dishubkominfo Pemkot Surakarta masih menghitung potensi penurunan tarif tersebut setelah harga BBM kembali turun pada tahun ini," kata Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakarta, Yosca Herman Soedradjad, di Solo, Selasa (20/1/2015).

Pihaknya masih menghitung penurunannya. "Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Ia menambahkan, meski demikian pihaknya meyakinkan jika penurunan tarif tersebut bisa dilakukan. Apalagi pemerintah pusat telah dua kali menurunkan harga BBM, seiring penurunan harga minyak dunia.

"Bahkan kami pun juga mengharapkan tarif itu bisa turun, karena saat harga BBM naik terjadi penurunan 'load factor; (tingkat keterisian). Sebelum dinaikkan bisa 70 persen, tapi setelah harga BBM naik tinggal sekitar 55 persen," katanya.

Tarif angkutan kota sekali jalan yang berlaku pascakenaikan BBM pada November 2014 adalah Rp 4.500 bagi penumpang umum dan Rp 2.500 untuk pelajar. Sebelum dinaikkan, tarif yang berlaku untuk Batik Solo Trans (BST) koridor satu dan dua adalah Rp 3.500 (umum) dan Rp 2.000 (pelajar).

Adapun tarif sekali jalan yang dipatok bagi penumpang bus kota non AC dan angkuta adalah Rp 3.000 (umum) dan Rp 1.500 (pelajar).

"Yang jelas, kami sedang mencari metode penghitungan yang tepat sebab informasinya harga minyak akan sering berfluktuasi. Kami akan berkoodinasi dengan pihak terkait, guna menentukan besaran tarif yang tepat," kata Kabid Angkutan Dishubkominfo, Sri Indarjo.

Indarjo mengatakan, Dishubkominfo juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penghitungan tarif tersebut. "Jadi tidak bisa ditentukan sendiri". (antara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved