Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan KGPA Tedjowulan Nyatakan Diri sebagai Plt Raja Keraton Surakarta, Ketegangan Lama Muncul?

Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/Pemkot Solo
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan. 

Ringkasan Berita:
  • Saat ditanya mengenai proses suksesi pasca wafatnya PB XIII, Tedjowulan menanggapi dengan santai namun tegas.
  • Ia menyatakan bahwa siapa pun boleh berpendapat, namun semua harus mengacu pada dasar hukum yang jelas.
  • Namun Kementerian Dalam Negeri punya dasar. 

 

TRIBUNJATENG.COM - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KGPA Tedjowulan, Bambang Ary Wibowo.

Ia menjelaskan, bahwa penunjukan itu dilakukan menyusul mangkatnya Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, pada Minggu (2/11/2025).

Penunjukan Tedjowulan sebagai Plt diklaim berlandaskan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Baca juga: Bupati Banyumas Bicara Pengelolaan Baturraden: Saya Mengadopsi Solo Zaman Gibran

 Sosok Tedjowulan: Mahamenteri dan Mantan Raja Kembar

Tedjowulan merupakan salah satu putra (laki-laki kelima) dari Pakubuwono XII dan adik dari PB XIII.

Nama kecilnya adalah Soerjo Soetedjo (Suryo Sutejo).

Ia lahir pada 3 Agustus 1954, sekarang berusia 71 tahun.

Dalam kariernya, Tedjowulan adalah pensiunan tentara.

Terakhir ia berpangkat Kolonel di bidang Infanteri (TNI AD).

Ia sempat menempuh dinas di Kodam Siliwangi dan Mabes TNI Jakarta. 

Tedjowulan menjabat sebagai Mahamenteri Keraton, posisi administratif tertinggi kedua setelah raja, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 Tahun 2017. 

Dalam kapasitasnya, Tedjowulan mendampingi PB XIII dalam pengelolaan keraton dan menjadi juru bicara utama dalam berbagai urusan adat dan pemerintahan.

Namun, nama Tedjowulan tak lepas dari kontroversi.

Pasca wafatnya PB XII pada 11 Juni 2004, terjadi dualisme klaim takhta antara Tedjowulan dan KGPH Hangabehi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved