curanmor
Dalam Semenit, Maling Ini Bisa Hidupkan Mesin Motor Tanpa Kunci
Dalam Semenit, Maling Ini Bisa Hidupkan Mesin Motor Tanpa Kunci. Cukup otak atik kabel saja bisa hidupkan mesin.
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di bawah rintik hujan, menggunakan baju tahanan, AS alias Ucil (24), warga Bangetayu, Genuk, memperagakan caranya mencuri sepeda motor. Bukan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, namun tangan kosong.
Jongkok di depan sepeda motor hasil curiannya, Ucil ditemani rekannya, S alias Keong (24) warga Mangunharjo, Tugu, hanya membutuhkan waktu setidaknya satu menit bisa menghidupkan sepeda motor tanpa menggunakan kunci.
Dia terlihat merogoh bagian depan di balik body sepeda motor dan mengutak atik kabel di dalamnya.
"Ada kabelnya dicabut, lalu kabel yang lain disambung," ujar Ucil sembari memperagakan aksinya mencuri motor, Selasa (27/1/2015).
Setelah selesai memutus dan menyambung kabel, Ucil berdiri dan menekan tombol starter di kemudi motor. Suara mesin motor hidup diiringi decak kagum oleh anggota polisi yang menyaksikan gelar perkara itu.
"Kamu belajar dari mana," tanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, kepada Ucil.
"Dulu saya kerja di bengkel motor Pak, jadi tau cara utak atik kabel motor," katanya. Tiga unit sepeda motor Yamaha jenis metik berhasil digondol Ucin dan Keong selama dua bulan terakhir.
Mereka diringkus saat hendak menjual sepeda motor curiannya di daerah Karangroto, Genuk. Mereka juga mencari sepeda motor yang terparkir di dalam perumahan. "Cari yang tidak terkunci setang, saya yang curi. Keong yang awasi situasi," katanya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan modus pencurian yang dilakukan oleh Ucil dan Keong tergolong baru. Selama ini, pelaku pencurian sepeda motor selalu menggunakan kunci palsu seperti letter T dan Y.
"Tapi ini baru, mereka merekayasa kelistrikan untuk bisa menyalakan sepeda motor. Tangannya masuk ke balik body motor dan memutuskan kabel listrik, lalu disambung ke soked lain agar bisa menyala," kata Djihartono. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)