KASUS SABU SABU
Gara-gara Narkoba, Briptu Agus Dipecat Dan Didenda Rp 400 Juta
Gara-gara Narkoba, Briptu Agus Dipecat Dan Didenda Rp 400 Juta, oleh PN Semarang, Kamis (5/2/2015)
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Anggota Polda Jateng, Briptu Agus Winarto, yang divonis hukuman penjara lima tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/2/2015) dipastikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Selain hukuman penjara, Briptu Agus juga didenda Rp 400 juta subsidair dua bulan kurungan.
Vonis itu diberikan hakim lantaran Briptu Agus terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dia tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 2,3 gram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada 7 Oktober 2014 lalu.
Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 2,3 gram yang disimpan di dalam tas miliknya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriatna, mengatakan, Briptu Agus terjerat kasus narkoba tidak hanya sekali.
Tahun 2009 lalu, Briptu Agus juga kedapatan menyimpan sabu seberat 0,5 gram dan dikenakan pidana tiga bulan 20 hari.
"Saat itu PTDH sudah direkomendasikan namun masih dalam pertimbangan. Kalau sekarang dia sudah di-PTDH. Rekomendasi sudah lama, ternyata dia mengulanginya lagi," kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2015).
Lantaran kasus itu, Briptu Agus dipindahtugaskan ke RS Bhayangkara sekaligus memberikan rehabilitasi. Sebelum kasus itu, Briptu Agus bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Dulu itu mau direhabilitasi, tapi malah berbuat kasus lagi. Sekarang PTDHnya sudah resmi, tinggal menunggu Skep dari Kapolda," katanya. (*)