CURANMOR
Ahmad Pinjam Motor Lalu Gandakan Kunci, Lain Hari Bawa Kabur
Ahmad Pinjam Motor Lalu Gandakan Kunci, Lain Hari Bawa Kabur
Penulis: YS adi nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, YS Adi Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ahmad Nasukha (21), warga Larangan, Brebes menduplikatkan kunci sepeda motor guna mencuri sepeda motor.
"Pinjam motor, kemudian duplikatkan kunci dan mengembalikan lagi sepeda motor," ungkapnya.
Senin (2/3) sekitar pukul 12.00, Ahmad meminjam motor Istirokah. Kemudian, dia menggandakan kunci motor itu. Pada Sabtu (7/3), Ahmad datang ke tempat kos Istirokah. Dan, Ahmad pun mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di depan kamar kos Istirokah.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Ujang Syamsudin menerangkan, pengejaran dilakukan oleh beberapa anggotanya. Dan, sehari selepasnya, yakni Minggu (8/3), Ahmad ditangkap di Ngaliyan, Semarang. Dia ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah handphone Samsung, sepeda motor Yamaha Mio GT H 5845 TU dan satu buah kunci duplikat.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono, menerangkan atas tindakan ini, Ahmad melanggar KUHP pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)