Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah TKI

TKI di Luar Negeri Belum Punya Kartu BPJS

TKI di Luar Negeri Belum Punya Kartu BPJS

Penulis: abdul arif | Editor: iswidodo
tribunjateng/dini suciatiningrum
BPJS gelar sosialisasi Tanya Saya di Bonbin Mangkang, Minggu 15 Maret 2015 

Laporan Tribun Jateng, Abdul Arif

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP- Satia (35) buruh migran di Singapura hanya geleng kepala saat disoal apakah sudah gabung BPJS? Warga Gandrungmangu Kabupaten Cilacap itu mengaku baru dengar istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah berumur setahun lebih.

Sudah sembilan tahun lebih Satia bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Selama bekerja dia tak merasa khawatir. Pasalnya, majikannya sudah membelikan asuransi. Dia bercerita, pernah mengalami sakit kulit. Muncul bisul-bisul seperti jerawat di wajahnya. Dia lalu dibawa ke skin center oleh majikannya.

"Saya jalani pengobatan tiga tahunan. Nggak bayar sama sekali. Semua bos yang menanggung lewat asuransi," katanya saat ditemui Tribun Jateng di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap, kemarin.

Satia tengah menjalani liburan cuti selama 25 hari di Indonesia. Rencananya, dia akan berangkat ke Singapura lagi pada 24 April.

Jawaban serupa juga disampaikan oleh Tati Tia Surati (27). TKI asal Cilacap itu delapan tahun bekerja di Hongkong. Sebagai tenaga kerja Tati belum pernah memeroleh sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula BPJS Kesehatan.

"Yang BPJS ketenaggakerjaan itu memang gak ada sosialisasinya. Emang apa kegunaannya?," katanya wanita kelahiran Banyumas, 7 oktober 1987 itu melalui Facebook Messenger.

Dia mengatakan, pihak imigrasi/pemerintah Hongkong mewajibkan setiap majikan untuk membelikan asuransi untuk pekerjanya. Jadi, lanjut dia, bila mengalami kecelakaan kerja atau sakit sudah terjamin oleh asuransi. Asuransi, sesuai peraturan kompensasi pekerja dalam kontrak.

"Kalau sakit, langsung ngomong ke majikan dan ke dokter. Lalu majikan yang bayar dan pihak dokter atau rumah sakit mengelurkan kuitansi pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang dia beli untuk pekerjanya," katanya.

Tati mengatakan, tak tahu persis berapa nilai premi yang dibayar majikan untuk asuransinya. Meski begitu, lanjut dia, saat mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), TKI juga diwajibkan membayar asuransi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved