Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah TKI

Warga Arab Pembunuh TKW Kikim Hadapi Eksekusi Mati

Warga Arab Pembunuh Kikim TKI, Kini Hadapi Eksekusi Mati. Raja Arab tidak memaafkan sang pembunuh itu.

Penulis: galih pujo asmoro | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih P Asmoro

TRIBUNJATENG.COM- Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati ta'zir di penjara Kota Abha karena melakukan pembunuhan secara keji terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (21/4/2015).

WN Arab Saudi tersebut bernama Syai Ali Al Qahtani yang melakukan pembunuhan keji terhadap WNI bernama Kikim Komalasari (TKW asal Cianjur Jabar) pada 2010 silam. Sedangkan jenazah Kikim, sudah dipulangkan dengan bantuan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.

Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim (seorang TKW)  mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir dimana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi", papar diplomat senior di KJRI Jedah, Dicky Yunus dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Rabu (22/4/2015).

Meskipun dalam hukuman mati jenis ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya Tim pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.

"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.

Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum diluar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved