Begal di Kudus Ini Bingung Jual Motor Rampasan
Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus tiga pelaku perampasan di Padurenan, Kecamatan Gebog, pada Selasa (31/3) dinihari silam.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: rustam aji
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus tiga pelaku perampasan di Padurenan, Kecamatan Gebog, pada Selasa (31/3) dinihari silam. Ketiganya, Ahmad Shobirin alias AS (24), warga Mayong, Jepara, SM (16) warga Nalumsari, Jepara, dan AB (14) warga Jati, Kudus.
"Total pelaku perampasan ada sembilan orang, tiga orang sudah kami tangkap, yang lain masih dalam pengejaran petugas," kata Wakapolre Kudus, Kompol Yunaldi, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (5/5).
Disampaikan Yunaldi, dua di antara tiga pelaku yang berhasil ditangkap, masih tercatat sebagai pelajar. Disebutkannya, SM merupakan siswa kelas X sebuah SMK di Kudus, dan AB adalah siswa kelas IX sebuah SMP di Kudus.
Menurut Yunaldi lebih lanjut, dalam perkara ini polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain, sebuah parang, dan tiga unit sepeda motor.
Disebutkannya lebih lanjut, yakni satu motor Honda Vario warna hitam K-4726-MR (milik korban), satu unit sepeda motor warna oranye tanpa pelat nomor, dan satu Vario warna merah K-2376-PQ.
"Parang ini yang digunakan membacok korban, dan dua motor itu digunakan saat beraksi," ucap perwira polisi berpangkat satu melati di pundak ini.
Kepada wartawan, AS mengaku, awalnya tak ada niatan untuk melakukan perampasan. Niat itu tiba-tiba saja timbul saat rombongannya berpapasan dengan korban.
"Kami awalnya cuma ingin jalan-jalan, saat ketemu korban di tempat sepi, tiba-tiba seorang diantara kami mengutarakan niatnya untuk merampas," kata dia.
Diakui, sebelum melakukan aksinya tersebut mereka sempat menenggak minuman keras. Sementara, saat ditanya parang yang dibawa, menurut AS hanya untuk berjaga-jaga.
"Bawa parang niatnya bukan untuk beraksi (merampas), cuma untuk jaga diri saja," kilah dia.
Lantaran sebelumnya tak ada niat berbuat jahat, sambung dia, pihaknya kebingungan saat berhasil merampas sepeda motor korban. Lantaran kebingungan, akhirnya sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di sebuah lahan kosong, yang berjarak sekitar 1,5 Km dari lokasi perampasan.
"Kami bingung motornya mau diapakan dan mau 'dilempar' ke mana. Ini baru kali pertama melakukan aksi seperti itu," ucapnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, mengatakan, para pelaku bisa saja berkilah. Namun, tandasnya, semua barang bukti yang akan menjadi petunjuk kejahatan mereka.
"Para pelaku kami jerat menggunakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Agus Saifudin (22) dan Abdullah Syarif (24), keduanya warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, menjadi korban perampasan alias pembegalan, saat melintas di persawahan desa setempat, Selasa (31/3) dinihari. Keduanya juga menderita luka bacok di tangan kiri, terkena sabetan parang di dada, dan kepala keduanya juga mengalami luka.
Dalam peristiwa tersebut, barang-barang Agus berupa dompet, ponsel, dan sebuah sepeda motor berhasil dirampas pelaku. Namun, beberapa jam kemudian, seorang warga menemukan sepeda motor korban di sebuah lahan kosong.
"Sepeda motornya ditemukan warga, ditutupi jerami," kata Kasatreskrim saat itu, AKP Sulkhan. (yan)