Merasa Diancam Saat Lunasi Utang, Nasabah Ini Laporkan BPR ke OJK
Merasa Diancam Saat Lunasi Utang, Nasabah Ini Laporkan BPR ke OJK
Penulis: abdul arif | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Abdul Arif
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS- Pada Januari 2015 lalu, Suwaryo (52) meminjam uang sebesar Rp 20 juta kepada BPR Eleska Artha Bumiayu di Banyumas. Tanpa pikir panjang, warga Kembaran Kulon, RT 04/03, Kabupaten Purbalingga menyanggupi untuk melunasinya dalam jangka waktu tiga bulan. Sertifikat tanah milik kakaknya pun jadi jaminan.
Dia mengatakan, setiap bulannya Suwaryo juga harus membayar biaya jasa sebesar Rp 400 ribu hingga jatuh tempo.
Diakui, memang dia meleset untuk melunasi hutang senilai Rp 20 juta tersebut yang berakhir pada bulan April. Namun, apa mau dikata, perkiraan Suwaryo meleset. Dia tak mampu melunasi utang tersebut tepat pada waktunya. Utang semestinya dia lunasi pada April.
Bersama sang istri, Suwaryo pun meminta kebijakan dari BPR untuk memperpanjang masa pelunasan. “Saya dikasih perpanjangan waktu hanya tiga hari dan harus lunas," katanya kepada wartawan, Rabu (6/5).
Namun, perlakuan tak mengenakkan justru dialaminya selama tiga hari itu. Dia diancam oleh pimpinan BPR tersebut melalui pesan singkat. Dia menyebutkan bunyi ancaman dalam pesan itu: “Kalau tidak segera melunasi sertifikat jadi milik kami.” Ancaman itu, kata dia, diterimanya berkali-kali. Suwaryo merasa tak nyaman dengan ancaman tersebut.
Suwaryo lantas mengadu ke LSM Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) RI, Banyumas. Setya Adri Wibowo yang jadi ketua umum Gebrak lalu melakukan pendampingan.
Pihaknya susah menerima laporan kronologis utang piutang antara nasabah dengan pihak BPR tersebut. “Nasabah sudah memenuhi segala persyaratan dan perjanjian, tetapi dalam proses pelunasan nasabah diancam dan diintimidasi,” kata Bowo.
Gebrak lalu melakukan kajian terhadap legalitas usaha BPR yang dimaksud. Dari situ, ditemukan bahwa BPR tersebut ternyata tak memiliki legalitas operasional di wilayah Banyumas. Pihaknya lalu segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Purwokerto.
OJK Perwakilan Purwokerto lalu memastikan ke OJK di Kabupaten Tegal. “Hasilnya, BPR tersebut tidak memiliki izin operasional di wilayah Banyumas,” jelasnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengawasan Bank II OJK Perwakilan Purwokerto, Bambang Triono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penutupan dan menonaktifkan usaha secara operasional terhadap BPR Eleska Artha Bumiayu. Menurut dia, sesuai undang-undang otoritas keuangan, lembaga atau badan usaha yang akan beroperasi harus memiliki izin.
"Kami sedang tindaklanjuti dengan OJK Tegal, sesuai info kantor (BPR) tersebut sekarang tutup," katanya, Kamis (7/5).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang hendak meminjam uang kepada BPR agar berhati-hati. Dia menyarankan, agar tak tertipu, perlu memastikan papan nama dan legalitasnya. "Jika merasa ragu-ragu, bisa menanyakan ke kami di Kantor OJK di Jalan Gerilya No 365, Purwokerto Selatan,” katanya. (*)