Tribun Jateng Hari Ini
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tak Bisa Dihindari
Kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari, menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur yang ditetap pemerintah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari, menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur yang ditetap pemerintah.
Meski demikian, menurut dia, kenaikan terhadap harga tiket harus tetap terjangkau, dan pemerintah akan berupaya untuk menjamin hal itu.
Di Indonesia, harga avtur per awal April tercatat telah mencapai sekitar Rp 23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi memang (kenaikan harga tiket-Red) tidak bisa dihindari, kami juga menyadari demikian. Namun kami juga tidak ingin kemudian masyarakat tidak bisa memperoleh harga tiket yang memadai atau yang terjangkau," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Hal itu diungkapkan Dudy berkait dengan keputusan pemerintah yang sudah disampaikan dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta agar kalaupun ada kenaikan terhadap harga tiket pesawat angkanya tetap berada di 9-13 persen.
Dia menambahkan, penetapan terhadap angka kenaikan itu guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan maskapai dalam membeli bahan bakar avtur dengan daya beli masyarakat.
"Jadi kami berupaya sebagaimana sesuai dengan petunjuk presiden bahwa kami harus menjaga keseimbangan ini. Jadi upaya untuk supaya harga tiket tetap di angka kenaikan 9-13 persen itu adalah bagian untuk mempertahankan keseimbangan ini," ucapnya.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan menjadi 38 persen, menyusul lonjakan harga avtur yang terus terjadi di tengah tekanan global.
Kemenhub mengeklaim kenaikan fuel surcharge sudah disetujui seluruh maskapai penerbangan domestik. Tarif fuel surcharge kini naik menjadi 38 persen yang dipukul rata untuk semua jenis pesawat, dari sebelumnya untuk pesawat jet 10 persen dan 25 persen untuk pesawat propeler.
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk meringankan beban maskapai. Satu di antaranya adalah penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
Dudy pun merespons soal munculnya kekhawatiran kepala daerah hingga asosiasi terhadap potensi lesunya pariwisata akibat kenaikan harga tiket pesawat.
Ia menyebut, kekhawatiran yang timbul dari kepala daerah hingga asosiasi adalah hal yang wajar dan bisa dimengerti. Namun, ia meminta agar kebijakan itu berjalan terlebih dahulu, dan akan dievaluasi secara berkala.
Dia menambahkan, kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler baru diterapkan, sehingga perlu dilihat terlebih dahulu dampak dari keputusan tersebut.
"Kalau kekhawatiran itu bisa dimengerti, namun ini kan diterapkan dulu, kami lihat, dan ini akan dievaluasi secara terus menerus oleh pemerintah ya," tukasnya. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260320_bandara-ahmad-yani.jpg)