Buron, Direktur PT Palur Raya Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
Sindhu Darmali, Direktur PT Palur Raya, ditangkap tim Intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar, Selasa (16/6/2015) malam.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sindhu Darmali, Direktur PT Palur Raya, ditangkap tim Intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar, Selasa (16/6/2015) malam. Sindhu ditangkap karena menjadi buronan Kejari Karanganyar atas kasus penipuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, saat ditangkap tim gabungan, Sindhu baru selesai melaksanakan sembahyang di Klenteng Gang Lombok.
Usai sembahyang, Sindhu keluar dan berjalan kaki melewati Jalan Suyudi, Semarang. Di jalan tersebut, petugas Kejaksaan langsung menangkapnya sekitar jam 19.15, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian.
"Begitu selesai sembahyang di Klenteng, dia keluar dan berjalan kaki kemudian langsung ditangkap petugas yang sudah menunggunya," kata Eko kepada Wartawan, Rabu (17/6/2015).
Saat ditangkap, tidak ada perlawanan sedikitpun dari Sindhu. Sehingga, petugas dengan mudah langsung membawanya ke Kejati Jawa Tengah. Beberapa saat kemudian, kondisi kesehatan Sindhu langsung drop. Sehingga, dia pun dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi sekitar jam 21.30.
"Dia dibawa ke IGD RSUP Kariadi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan hasil laboratorium dinyatakan terpidana Sindhu sakit," jelas Eko.
Setelah dinyatakan sakit, Sindhu sempat menjalani perawatan. Sindhu kemudian dinyatakan sehat dan langsung dibawa menggunakan ambulans dikawal rombongan tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar menuju Rutan Kelas I A Surakarta untuk ditahan.
"Setelah dia sehat, langsung dibawa ke Rutan Surakarta untuk diekskusi. Dia dibawa jam 07.45 tadi (Rabu; red) pagi," tandasnya.
Sindhu Darmali adalah Direktur PT Palur Raya yang juga mantan Ketua Yayasan Klenteng Tay Kak Sie, atau yang dikenal dengan sebutan Klenteng Gang Lombok. Dia menjadi terpidana kasus penipuan cek bilyet giro kosong.
Sindhu ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1206K/Pid/2013 tanggal 6 Januari 2014. Dalam putusan tersebut, dia dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP.
"Dalam putusan tersebut, Sindhu divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Namun kemudian kabur dan menjadi buronan Kejari Karanganyar," tandasnya.
Kasus Sindhu berawal dari pemesanan Dextrose Syrup dalam jumlah besar kepada PT Tainesia Jaya yang kemudian dibayar olehnya dengan bilyet giro kosong. Atas perbuatannya, PT Tainesia Jaya mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
Atas perbuatannya, Sindhu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus hukum yang menjeratnya ini bahkan sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya MA menjatuhkan putusan bersalah kepadanya dan divonis 1 tahun 6 bulan. (*)