Ramadan 2015
Tahun Ini, Ratusan Perusahaan di Kudus Diperkirakan Tidak Beri THR
Tahun Ini, Ratusan Perusahaan di Kudus Diperkirakan Tidak Beri THR
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Sekitar 50 persen dari 1.243 perusahaan yang ada di Kudus diprediksi tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus Lutful Hakim mengaku sudah melayangkan surat kepada pemilik perusahaan untuk memberikan THR pada Lebaran tahun ini.
“Surat tersebut telah kami kirimkan kemarin kepada pemilik perusahaan. Meski pemilik perusahaan sudah tahu, namun sifat surat tersebut hanya untuk mengingatkan,” tuturnya, Sabtu (20/6/2015).
Masalah tersebut terjadi karena perusahaan belum mampunyai kemampuan memenuhi hak karyawan yang setahun sekali itu. Padahal tunjangan hari raya merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
Dia menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada karyawan disesuaikan masa kerja. Hal itu tetap didasarkan pada besaran upah minimum kabupaten (UMK) ditambah tunjangan tetap buruh.
“Pada tahun 2015 ini, UMK Kudus sebesar Rp 1. 380.000. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan memperoleh THR satu kali gaji," ucapnya. Dari pengalaman tahun lalu, perusahaan yang memberi THR sebanyak 180 perusahaan berskala besar. Untuk skala menengah dan kecil hanya 50 persen yang memberikan THR. (*)