Aksi Balekno Terongan Digelar di Kios Kosong
Aksi yang mengusung tema "Balekno Terongan" itu digagas oleh FRSPCB dan didukung belasan komunitas.
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy
SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM -- Ketika menyaksikan bangunan Pasar Peterongan mulai dibongkar, awal Juni lalu, RY Agung Setijono tidak bisa berbuat banyak.
Meski dia sebenarnya ingin menghentikannya. Ompong, demikian dia akrab disapa, yang juga koordinator Forum Rakyat Semarang Peduli Cagar Budaya (FRSPCB) itu menilai, Pemkot Semarang telah melanggar peraturan.
"Kami menilai, Pemkot menabrak aturan (terkait pembongkaran Pasar Peterongan--Red). Kami minta perusakan dan pembongkaran Pasar Peterongan dihentikan," kata Agung kepada Tribun Jateng, beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng telah menetapkan Pasar Peterongan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Oleh karena itu, Agung berpendapat bila sudah menjadi aturan bila bangunan Pasar Peterongan dipertahankan.
"Meski proses lelang pembangunan sudah selesai tahapannya, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanjutkan pembongkaran. Kami minta Pemkot melakukan proses pengkajian dari nol," tegasnya.
Sabtu (19/6) lalu, sejumlah komunitas menggelar pementasan di salah satu kios kosong di Pasar Peterongan. Aksi yang mengusung tema "Balekno Terongan" itu digagas oleh FRSPCB dan didukung belasan komunitas. Komunitas yang terlibat mulai dari musik jazz, metal, seni rupa, teater, puisi, serta aktivis media sosial.
Agung mengatakan, penyiapan acara hingga dana penyelenggaraan acara tersebut merupakan iuran para anggota komunitas penyokong Balekno Terongan. FRSPCB, kata dia, terbentuk dari kumpulan aktivis, wartawan, LSM, dan dosen pemerhati cagar budaya. "Kami urunan untuk membuat acara bareng," kata Agung.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Trijoto Sardjoko, enggan berkomentar banyak tentang Dinas Pasar Peterongan. Trijoto mengakui proses pembongkaran saat ini sedang dihentikan. "Kami sedang mencari solusinya, apike piye (bagusnya bagaimana)," ujarnya singkat.
Harus dipertahankan
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya BPCB Jateng, Gutomo mengatakan, rekomendasi BPCB atas Pasar Peterongan yaitu boleh dibongkar namun hanya bagian depan saja yang harus dipertahankan.
Akan tetapi, menurut Gutomo, proses pembongkaran itu harus disertai pendampingan BPCB Jateng dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemkot Semarang. Tujuan pendampingan itu satu di antaranya untuk melakukan proses dokumentasi bangunan sebelum dilakukan pembongkaran.
"Dulu, Dinas Pasar dan Pemkot sepakat akan memberi tahu terlebih dahulu sebelum membongkar. Namun praktiknya mereka tidak memberi tahu dan tiba-tiba saja proses pembongkaran sudah berlangsung," kata Gutomo kepada Tribun Jateng, Rabu (17/6) pekan lalu.
Gutomo mengungkapkan. proses pendokumentasian itu sebagai satu poin kaidah pelestarian. Fungsi pendokumentasian itu di antaranya untuk melihat struktur bangunan, campuran beton, ukuran besi, model pondasi, dan lainnya.
"Tujuannya supaya bisa mengetahui secara lengkap bangunan yang akan dibongkar. Pada akhirnya diumpamakan Pasar Peterongan dibangun di tempat lain, nantinya bisa dibangun dengan mencontoh secara persis," katanya.
Menurut Gutomo, pihaknya sudah meminta Dinas Pasar untuk menghentikan sementara proses pembongkaran Pasar Peterongan.
Alasannya karena belum ada pendokumentasian dan belum ada pendampingan. "Saat ini kami masih membentuk Tim Pendampingan dan merumuskan apa saja yang perlu dilakukan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pasar-peterongan-berubah-desain.jpg)