Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru PPKN Ini Bingung Jawab Pertanyaan Soal Wakil Rakyat Suka Bolos

Tapi kadang saya bingung menjelaskan kepada anak-anak kenapa DPR, DPRD, atau jajarannya ada yang membolos, tidur atau sibuk dengan ponselnya

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy

SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM  -- Sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di SMAN 5 Semarang, Indah Kusnowati, selalu memberikan materi tentang struktur pemerintahan negara Indonesia.

Persoalan tugas presiden, DPR, dan MPR, merupakan bagian yang isi materi pembelajaran kepada para siswanya.

"Tapi kadang saya bingung menjelaskan kepada anak-anak kenapa DPR, DPRD, atau jajarannya ada yang membolos, tidur atau sibuk dengan ponselnya karena bertentangan dengan tugas wakil rakyat yang saya jelaskan kepada siswa," kata Indah, kepada Tribun Jateng, beberapa waktu lalu.

Secara khusus, Indah mencontohkan kasus anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang yang membolos dalam rapat yang mereka agendakan sendiri, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan di ruang rapat paripurna DPRD, hanya tiga anggota Dewan yang hadir dari 18 orang yang diundang rapat tersebut. Padahal, rapat yang dihadiri para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu berlangsung atas undangan DPRD.

Indah menyadari, fenomena wakil rakyat membolos atau tidur di tengah rapat merupakan lagu lama. Meski demikian, menurutnya, dampaknya cukup besar untuk peserta didik terlebih hal-hal semacam itu selalu diekspose media sehingga mudah dipantau siswa.

"Jelas kami kecewa. Kami sebagai pendidik tidak pernah bosan mengingatkan siswa untuk disiplin, namun siswa justru memperoleh contoh dari wakil rakyat dengan ketidakdisiplinannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang, Agung Priyambodo menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas terhadap para anggota DPRD yang sering membolos.

Sebab, menurut Agung, dalam aturan hanya mengatur ketidakhadiran anggota Dewan maksimal enam kali dalam rapat paripurna. Sementara ketentuan seorang anggota DPRD hadir atau tidak dalam rapat lain hingga saat ini belum ada aturan yang mengaturnya.

"Tatib (tata tertib--Red) hanya mengatur rapat paripurna. Itu pun kalau ada seorang anggota Dewan tidak hadir rapat paripurna sebanyak lima kali kemudian hadir sekali kemudian tidak hadir lagi, kami tidak bisa memperingatkannya," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Agung menjelaskan, langkah yang kemudian dilakukan yaitu memberi surat berisi teguran kepada fraksi asal anggota DPRD tersebut. Itu pun sifatnya teguran dan bukan sanksi.

"Ya mau bagaimana lagi karena ketentuan seperti itu. Teguran kepada fraksi adalah bagian dari sanksi moral kepada anggota Dewan yang sering membolos," tambah Agung.

Agung mengungkapkan, sedangkan untuk rapat selain paripurna tidak ada aturan dan tata tertib yang mengatur berapakali toleransi ketidakhadiran anggota dewan. Oleh karena itu, Agung berpendapat, BK hanya bersifat mengimbau kepada anggota Dewan untuk hadir dalam seluruh rapat yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari.

"Memang kami (DPRD) ada sedikit kendala yaitu seorang anggota dewan biasanya terdaftar dalam beberapa pansus (panitia khusus). Nah, penjadwalan rapat antarpansus dan kegiatan kedewanan lainnya sering tubrukan atau bersamaan sehingga berpengaruh kepada tingkat kehadiran. Padahal masih ada kegiatan rapat komisi, kunjungan kerja, dan lainnya," terang Agung. (ape/val)

Kasihan Rakyat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved