Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Mirna Diminta Mundur dari Anggota DPRD Jateng

Koalisi Gerindra, PAN dan PKS mengajukan Mirna Anissa sebagai bakal calon (Balon) Bupati Kendal.

Penulis: galih pujo asmoro | Editor: rustam aji

Laporan Wartawan Tribun Jateng. Galih Pujo Asmoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Koalisi Gerindra, PAN dan PKS mengajukan Mirna Anissa sebagai bakal calon (Balon) Bupati Kendal. Ia dipasangkan dengan Abdul Muiz untuk bertarung dengan pasangan Balon petahana Widya Kandi-Hilmi Dimyati. Di sisi lain, surat keputusan (SK) Mendagri terkait pergantian antar waktu atas nama Mirna sudah turun.

Dikatakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Indra Surya, Selasa (28/7/2015), SK Mendagri untuk pengangkatan Mirna sebagai anggota DPRD Jateng menggantikan Alm. Agus Priyadi turun sekitar dua minggu lalu. Hanya saja, hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait pelantikan Mirna.

Dijelaskan Indra, secara de jure, Mirna telah menjadi anggota dewan. Namun hingga saat ini yanng bersangkutan belum dilantik sehingga secara de facto, Mirna bukanlah anggota DPRD Jateng.

"Beliau baru bisa aktif menjadi anggota dewan setelah dilantik dan diambil sumpahnya. Terkait diajukannya Bu Mirna sebagai calon kepala daerah, ada mekanisme tersendiri," ujar dia.

Terpisah, Ketua Desk Pilkada Gerindra, Sriyanto Saputro mengaku belum mengetahui tentang SK Mendagri tersebut. Ia akan segera menanyakan hal itu kepada yang bersangkutan. Jika benar Mirna telah menerima SK Mendagri, partai akan meminta mundur sebelum ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah.

Sebelum diajukan sebagai Balon Bupati Kendal, Gerindra terlebih dahulu telah menanyakan hal itu kepada Mirna. "Kami tanting dulu karena ada keputus MK yang mewajibkan anggota dewan harus mundur jika maju Pilkada. Bu Mirna siap maju (Pilkada)," jelas Sriyanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved