Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Ini Alasan Hakim PN Semarang Vonis Ringan 9 Bulan untuk Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan PPDS Undip
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Zara Yupita Azra
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Zara Yupita Azra dalam kasus pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/9/2025).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Zara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Iya, kami menuntut terdakwa 9 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan," jelas Djohan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan sistem pendidikan yang aman dan terjangkau.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Zara belum pernah memiliki catatan hukum atau menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP," ujarnya.
Hakim juga memaparkan, Zara sebagai senior dari korban terbukti memanfaatkan superiornya untuk melakukan tindakan pemerasan.
"Menyatakan terdakwa Zara secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama," katanya.
Selepas mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Zara melalui kuasa hukumnya, Khaerul Anwar menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hal yang sama dilakukan oleh para jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho menolak sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam berkas pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025).
Taufik yang dituntut jaksa paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya menolak sebagai pelaku tunggal dalam pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Menurut Taufik dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Paulus Sirait menerangkan, pungutan biaya BOP sudah ada sejak tahun 2003.
"Ketika terdakwa (Taufik) menjalani PPDS pada tahun 2009 juga sudah ada (BOP)," kata Paulus.
| Taufik Eks Kaprodi Anestesi Undip Masih Merasa Tak Bersalah, Ajukan Kasasi Setelah Kalah Banding |
|
|---|
| Taufik Eko Nugroho Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sri Maryani Staf Adm PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan dan Bully Divonis 9 Bulan Penjara |
|
|---|
| Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang Divonis 9 Bulan Penjara |
|
|---|
| Taufik Terdakwa Kasus Pemerasan Berujung Maut PPDS Undip Melawan, Sebut Pungutan BOP Sejak 2003 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Zara-Yupita-Azra-dokter-senior-yang-terlibat-pemerasan-dan-perundungan-PPDS.jpg)