Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Ini Alasan Hakim PN Semarang Vonis Ringan 9 Bulan untuk Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan PPDS Undip

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Zara Yupita Azra

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TAK AJUKAN KEBERATAN - Zara Yupita Azra satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang mengikuti persidangan di PN Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Zara Yupita Azra dalam kasus pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/9/2025).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Zara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Iya, kami menuntut terdakwa 9 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan," jelas Djohan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan sistem pendidikan yang aman dan terjangkau.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Zara belum pernah memiliki catatan hukum atau menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP," ujarnya.

Hakim juga memaparkan, Zara sebagai senior dari korban terbukti memanfaatkan superiornya untuk melakukan tindakan pemerasan. 


"Menyatakan terdakwa Zara secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama," katanya.

Selepas mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Zara melalui kuasa hukumnya, Khaerul Anwar menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hal yang sama dilakukan oleh para jaksa penuntut umum. 

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho menolak sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam berkas pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025).

Taufik yang dituntut jaksa paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya menolak sebagai pelaku tunggal dalam pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Menurut Taufik dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Paulus Sirait menerangkan, pungutan biaya BOP sudah ada sejak tahun 2003. 

"Ketika terdakwa (Taufik) menjalani PPDS pada tahun 2009 juga sudah ada (BOP)," kata Paulus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved