Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Sri Maryani Staf Adm PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan dan Bully Divonis 9 Bulan Penjara

Sri Maryani terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Sri Maryani terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya selepas mendapatkan vonis dari hakim berupa hukuman pidana 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sri Maryani terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari mendapatkan vonis dari hakim berupa hukuman pidana 9 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa Sri Maryani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama melakukan pemerasan sehingga  menjatuhkan pidana sesuai hukum pada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Adapun putusan hakim tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni hal meringankan karena terdakwa Sri Maryani belum pernah dihukum. 

Sementara, hal yang memperberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau.

"Putusan sesuai pasal 368 ayat 2 KUHP," ucap Djohan.

Selepas mendengar hasil putusan hakim, Sri Maryani yang selama persidangan selalu mengenakan masker warna putih itu langsung menoleh ke kuasa hukumnya, Khaerul Anwar.

Ia lantas berdiskusi dengan Khaerul yang memutuskan bakal pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sikap yang sama diajukan pula oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang sebelumnya telah divonis 9 bulan penjara.

Satu terdakwa lainnya Taufik Eko Nugroho yang proses vonisnya masih dalam proses persidangan saat berita ini ditulis.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Sri Maryani bersama satu terdakwa lainnya Taufik Eko Nugroho melakukan tindakan pemerasan secara ilegal melalui skema Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para mahasiswa residen PPDS Anestesi Undip dari tahun 2018 hingga 2023.

Selama kurun waktu tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang sebesar Rp2,49 miliar.

Pembayaran ini tidak menggunakan rekening kampus melainkan rekening atas nama Sri Mariyani.

Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku  warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved