Pilwakot Semarang 2015
John Tuding Soemarmo-Zuber Langgar Aturan
Genderang perang antarpasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang telah benar-benar ditabuh.
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy
SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM -- Genderang perang antarpasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang telah benar-benar ditabuh.
Selasa (1/9) kemarin, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Soemarmo HS-Zuber Safawi, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang. Pelapornya tak lain adalah kuasa hukum pasangan calon urut nomor 2, Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti (Hendi-Ita).
"Calon nomor urut 1 diduga melakukan pelanggaran karena memberikan uang kepada seseorang saat kampanye. Itu melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2015 pasal 69," kata John, saat ditemui di sekretariat Panwas KPU, Jalan Telaga Bodas.
John datang bersama tiga kuasa hukum Hendi-Ita lainnya, yaitu Bagas, Wahyu Rudi, dan Nur Kholis. John mengungkapkan, dia menyerahkan sebuah surat kabar yang memuat tentang aktivitas Soemarmo, yang diduga memberikan uang kepada seorang warga di Sarirejo, Semarang Timur.
Menurut John, dalam surat kabar itu juga disebutkan nominal uang Rp 1 juta dan ada dugaan Soemarmo mempengaruhi warga untuk memilih Soemarmo pada Pilwakot, 9 Desember mendatang.
John menegaskan, pelaporan ini bertujuan untuk proses penegakkan aturan dan demokrasi. Tujuan lain yaitu supaya ada efek jera kepada para pelanggar aturan kampanye sehingga persaingan antarcalon bisa tetap sehat.
"Kalau ada indikasi pelanggaran, kami ingin hukum ditegakkan. Laporan ini sudah diterima Panwas dan kami telah mendapatkan tanda terimanya," ungkap John.
Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, membenarkan adanya laporan dari John Richard terkait pasangan Soemarmo-Zuber.
"Panwas menerima laporan dari satu kuasa hukum, terkait dugaan pelanggaran pasangan calon lain terkait pemberian sesuatu di rumah warga," kata Amin.
Amin menerangkan, Pasal 69 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan, pasangan calon dan tim kampanyenye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lawan untuk mempengaruhi pemilih.
"Langkah selanjutnya menindaklanjuti, melakukan kajian materiil dan formil, syaratnya terpenuhi atau tidak. Kami akan cek apakah betul dugaan pelanggaran atau tidak," terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pemenangan Soemarmo-Zuber, Teguh Widodo mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum.
"Tentunya kami akan melakukan klarifikasi kepada pasangan calon terlebih dahulu. Kalau ada yang melapor itu haknya dan kami menghormati proses hukum," kata Teguh. (*)