Inilah Perjalanan 8 Tahun Satinah Terbebas dari Hukuman Mati
Inilah perjalanan delapan tahun Satinah hingga bebas dan pulang ke Tanah Air.
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Inilah perjalanan delapan tahun Satinah hingga bebas dan pulang ke Tanah Air.
2006
Satinah berangkat ke Arab Saudi, bekerja sebagai PRT dengan nama majikan Muhammed Al Mosaemeri atau Nura Al Gharib.
18 September 2007
Terjadi insiden pemukulan Satinah terhadap majikan Nura hingga tewas. Satinah mengaku terpaksa memukul Nura karena membela diri.
2008
Satinah mengakui perbuatannya. Satinah didakwa dua hal yakni pembunuhan dan mengambil uang majikan sebesar 37.970 riyal.
2009 –2010
- Satinah menjalani pengadilan tanpa didampingi pengacara. Keluarga mendapatkan kabar dari Satinah pada 2009. Satinah divonis dihukum mati.
- Kakak kandung Satinah, Paeri Al Feri mendatangi Migran Care mengadukan kasus adiknya. Didampingi Migran Care, Paeri mendatangi kemenlu tetapi laporan tidak mendapat tanggapan.
2011
- Keluarga bersama Migrant Care kembali membuat laporan ke Kemenlu pada 26 September 2011. Pemerintah membentuk Satgas penanganan TKI yang terancam hukuman mati.
- Difasilitasi Gubernur Gassem keluarga korban memberikan maaf dan meminta diyat sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,25 miliar.
- Namun uang diyat tiba-tiba berubah dari 500 ribu riyal menjadi 15 juta riyal. Kemudian di negosiasi pemerintah menjadi 10 juta riyal dan terakhir 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar.
Desember 2012