Inilah Perjalanan 8 Tahun Satinah Terbebas dari Hukuman Mati
Inilah perjalanan delapan tahun Satinah hingga bebas dan pulang ke Tanah Air.
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Batas waktu pembayaran diyat. Namun akhirnya diperpanjang hingga Desember 2013.
Desember 2013
Hingga batas waktu perpanjangan belum dilakukan pembayaran. Pembayaran diperpanjang hingga Februari 2014.
Februari 2014
Hingga batas waktu perpanjangan belum dilakukan pembayaran. Pembayaran kembali diperpanjang hingga 3 April 2014. Negosiasi tetap dilakukan.
Mei 2014
Diyat Rp 21 miliar dibayarkan. Satinah masih menjalani tuntutan hukuman mati di pengadilan hak umum untuk pidana pembunuhan dan dua pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.
15 April 2015
Pengadilan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, Satinah dibebaskan.
2 September 2015
Satinah keluar penjara dan menginjakkan kaki ke Tanah Air.