Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Tegal Resmi Tutup Sementara Karaoke Blue Heaven

Satpol PP memasang papan keterangan bahwa karaoke ditutup, Senin (26/10/2015) siang sekitar pukul14.00 WIB.

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: rustam aji
Pemkot Tegal Resmi Tutup Sementara Karaoke Blue Heaven - miras-karaoke_20151025_162619.jpg
TRIBUN JATENG/FAJAR EKO NUGROHO
Petugas Satpol PP menyita minuman keras dari tempat karaoke Blue Heaven, Sabtu (24/10/2015) malam.
Pemkot Tegal Resmi Tutup Sementara Karaoke Blue Heaven - disegel-blue-heaven_20151026_183956.jpg
tribun jateng/fajar eko nugroho
Puluhan Satpol PP memasang papan segel di depan tempat karaoke Blue Heaven, Senin (26/10/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIUNJATENG.COM, TEGAL- Pemerintah Kota Tegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal resmi menutup sementara operasional salah satu tempat karaoke di Nirmala Square, Jl Yos Sudarso Kota Tegal.

Satpol PP memasang papan keterangan bahwa karaoke ditutup, Senin (26/10/2015) siang sekitar pukul14.00 WIB.

Adapun Tempat karaoke tersebut sebelumnya pada Sabtu malam (24/10/2015) disidak oleh Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Dalam sidak tersebut Wali Kota yang dikawal Satpol PP dan bersama Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, Kepala BP2T Bajari, Kepala Kantor Kesbangpolinmas yang juga Plt. Dinkop UMKM Perindag Soeripto serta SKPD terkait menemukan tempat karaoke tersebut masih menyediakan dan memperjualbelikan miras serta menyediakan jasa Pemandu Lagu (PL) beserta sejumlah ruangan yang berisi puluhan tempat tidur.

Kasie Penegakkan Perda dan Perwal Kantor Satpol PP Kota Tegal Suhardi mengatakan langkah penutupan karaoke Blue Heaven karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke.

"Sesuai Perwal, tempat karaoke tidak diperkenankan menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu (PL)," ujar Suhardi saat mengikuti penyegelan oleh anggota Satpol PP.

Menurutnya, penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan selama 30 hari. Selama masa penutupan, papan penutupan dilarang dirusak maupun dicabut.

"Jika operasional tetap buka, sanksi lebih berat akan diberikan," imbuhnya.

Manager Blue Heaven Yadi Kusmayadi menyebut dengan diberhentikannya operasional karaoke tempatnya bekerja membuat ia dan 36 karyawan lainnya juga diberhentikan sementara.

"Semoga bisa balik lagi bekerja sementara menunggu dirumah, kalau diminta untuk bekerja saya bekerja,"  kata Yadi.

Mengenai adanya PL, Yadi menegaskan begitu Perwal masuk dan sudah disosialiasikan, pihaknya sudah tidak menyediakan PL dan miras.

"Kami susah menolak, namun tamu ada yang bawa sendiri dan ada juga yang dari agen, kami sudah tidak menyediakan PL," tegas Yadi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved