Kominfo segera Tertibkan Tata Niaga Kartu Perdana Prabayar
Kominfo segera Tertibkan Tata Niaga Kartu Perdana Prabayar
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban dan pembenahan tata niaga kartu perdana, akhir tahun ini.
Komitmen itu pun didukung Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
"Registrasi pelanggan prabayar dilakukan oleh penjual kartu perdana, dengan menggunakan perangkat handset penjual kartu perdana, atau handset calon pelanggan," tutur Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu dalam rilisnya, Jumat (30/10/2015).
Kalau biasanya hanya pelanggan yang melakukan registrasi, ketentuan kali ini mengharuskan penjual kartu perdana juga. "Ketentuan ini mulai berlaku 15 Desember 2015," imbuh Ismail.
Terkait teknis, penjual dan pelanggan memasukan nomor identitas (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar) beserta nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
Menurut Ismail, selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir aksi kejahatan dengan menyalahgunakan sarana telekomunikasi.
"Menyesuaikan perubahan ini, operator telekomunikasi akan melakukan amendemen Perjanjian Kerjasama antara Operator dengan seluruh penjual kartu perdana. Baik di tingkat distributor, outlet, retail outlet, maupun lapak," tuturnya.
Ismail membeberkan, nantinya setiap operator telekomunikasi harus melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System. Hal itu digunakan sebagai tools mengetahui dari outlet mana aktifasi pelanggan dilakukan. "Diharapkan registrasi pelanggan telepon seluler dengan peraturan yang baru ini, tidak akan menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan layanan jasa telepon seluler," harapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kominfo-segera-tertibkan-tata-niaga-karta-perdana-prabayar_20151030_185543.jpg)