Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siti Sebut Berapapun UMK Tidak Mempengaruhi Upah Yang Diterimanya

Sejumlah Buruh di Kota Tegal menilai realistis, jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2016 disepakati di angka Rp 1.385.000.

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: rustam aji
TribunJateng/M Zainal Arifin
ILUSTRASI - Buruh FKSPN Demo Tuntut Kenaikan UMK Jateng di depan kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (26/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sejumlah Buruh di Kota Tegal menilai realistis, jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2016 disepakati di angka Rp 1.385.000.

Adapun kesepakatan antara buruh, serikat pekerja, dewan pengupahan dan Pemerintah Kota menghasilkan kenaikan UMK dari tahun lalu hanya Rp 1.206.000. ‎Kesepakatan angka tersebut dihitung berdasarkan hasil survei di lapangan.

"Kalau saya pribadi menerima kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp 179.000 untuk Kota Tegal, berapapun naiknya per tahun ya harus disyukuri,"ujar Joko Siswanto (32) seorang Pekerja di Perusahaan Percetakan di Kota Tegal.

Ia berharap dengan penetapan kenaikan UMK oleh Pemerintah harus diikuti oleh perusahan-perusahan yang mempekerjakan pegawainya.

"Jangan sampai perusahan sendiri yang tidak memberikan upah kepada pegawainya di bawah UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah. Saya harap pemerintah juga ikut awasi beri sanksi perusahan yang tidak mematuhi peraturan seperti itu,"ungkapnya.

Sementara itu, Siti (42) seorang buruh di sebuah perusahaan Obat Nyamuk di Kota Tegal ‎enggan menanggapi berapapun UMK yang telah di tetapkan pemerintah untuk Kota Tegal.

Sebab, baginya upah sebagai buruh hanya ditentukan berapa jam bekerja setiap minggunya.

"Saya kan sebagai buruh borongan, setiap hari bekerja 8 jam sesuai kesepakatan dibayar sekitar Rp 35-40 ribu. Tapi upahnya dibayar per minggu sesuai dengan berapa kali saya masuk kerja,"ujar Siti.

Menurutnya, sebagai buruh pengepak di sebuah pabrik ia harus bekerja lebih keras apabila ingin mendapatkan upah yang lebih.

"Kalau mau dapet upah yang banyak, kalau saya ya harus ambil lembur. Karena satu hari ada 3 shift, kalau mau lembur ambil shift pagi sampai malam," ungkapnya.

Ia menyebut, sesama buruh pengepak di pabrik tempatnya bekerja tidak ada yange mengeluhkan mengeluhkan rendahnya upah borongan yang mereka terima.

Karena, menurutnya, sistem pembayaran upah itu berdasarkan kesepakatan antara buruh dan orang yang mempekerjakannya.

Kendati demikian, ia mendukung, penerapan UMK bagi perusahaan yang mempekerjakan buruh.

"Ya kan penerapan UMK disetiap Kabupaten/Kota memang harus disesuaikan, Karena tidak mungkin semua kabupaten/Kota itu menggunakan upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing,"paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved