Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Warga Jateng Bisa Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Lewat Scan QR Code Tanpa Harus Viral

Kepolisian melalui Polda Jateng menghadirkan program layanan pengaduan masyarakat bernama Dumas Presisi QR Code dan Yanduan Propam Polri.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar memberikan keterangan terkait layanan pengaduan masyarakat Dumas Presisi QR Code saat podcast di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dia menjelaskan kemudahan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi cukup dengan memindai QR Code tanpa harus datang ke kantor atau menunggu viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Masyarakat kini memiliki cara baru yang dinilai lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian. 

Dengan memindai (scan) QR Code menggunakan ponsel, laporan dapat langsung dikirim tanpa harus datang ke kantor polisi.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam podcast Tribun Jateng yang digelar di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Senin (13/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Saiful mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan program layanan pengaduan masyarakat bernama Dumas Presisi QR Code dan Yanduan Propam Polri.

Layanan itu memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Baca juga: Polisi Perekam Polwan Mandi di SPN Polda Jateng Dijatuhi Demosi 11 Tahun

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Polri Bersih dan Transparan, Junjung Prinsip BETAH

Latar Belakang: Berangkat dari Fenomena “No Viral, No Justice”

Kombes Pol Saiful menjelaskan, program itu merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri, Abdul Karim, yang melihat fenomena maraknya kasus pelanggaran anggota kepolisian yang baru ditindak setelah viral di media sosial.

“Kita sering melihat kejadian pelanggaran anggota yang diviralkan oleh masyarakat. Bahkan muncul istilah ‘No Viral, No Justice’."

"Dari situ muncul ide untuk membuat sistem pengaduan yang mudah, cepat, dan langsung terhubung ke pengawas internal,” jelas dia.

Melalui program itu, Polri ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat diproses tanpa harus menunggu perhatian publik di media sosial.

Scan, Isi, dan Kirim Gratis

Layanan Dumas Presisi QR Code berbasis digital dan dirancang agar mudah digunakan oleh semua kalangan. 

Masyarakat dapat memindai QR Code yang tersedia di berbagai tempat, kemudian akan diarahkan ke sistem pengaduan untuk mengisi identitas lengkap sesuai KTP termasuk NIK, nomor telepon aktif yang bisa dihubungi, kronologi singkat kejadian yang dilaporkan, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lainnya.

“Semua proses ini gratis, tidak perlu antre, tidak perlu panas-panasan."

"Cukup lewat ponsel, laporan bisa langsung dikirim,” ungkap Kombes Pol Saiful, sembari menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved