Pilwakot Semarang
KPU Sudah Siapkan Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Paska Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sudah memiliki kuasa hukum untuk menghadapi gugatan paska rekapitulasi surat suara Pilwakot.
Penulis: galih permadi | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sudah memiliki kuasa hukum untuk menghadapi gugatan paska rekapitulasi surat suara Pilwakot.
termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi serta pelaporan ke Bareskrim dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim kuasa hukum paslon Marmo-Zuber.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, mengatakan tim kuasa hukum KPU Kota Semarang sudah ada sejak April lalu.
"Kami sudah ada kuasa hukum sejak awal. Tidak mengkhususkan diadakan karena kasus gugatan atau pelaporan setelah rekapitulasi," ujarnya, Jumat (18/12/2015).
Henry siap pasang badan dan menghadapi gugatan atau pelaporan. Pihaknya akan membuka blak-blakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami akan buka-bukaan nanti kalau memang digugat atau dilaporkan. Saksi sudah kami periksa terkait dugaan rekayasa isu penggelembungan suara di TPS 10 kelurahan Bandarharjo. Bahkan saya melihat ada tindak pidana
di dalamnya. KPU sudah berjalan sesuai aturan jadi kami easy going saja. Kami selalu siap," ujarnya.(*)
