Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gerakan Aksi Tak Akan Surut! Walau 5 Mahasiswa Divonis Bersalah Kasus May Day Semarang

Lima mahasiswa Semarang didakwa bersalah atas kasus kerusuhan demo peringatan May Day Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
TAK GENTAR - Para mahasiswa menyampaikan 10 tuntutan selepas sidang vonis terhadap lima mahasiswa Semarang yang terlibat aksi May Day Semarang  di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lima mahasiswa Semarang didakwa bersalah atas kasus kerusuhan demo peringatan May Day Semarang dengan vonis hukuman 2 bulan dan 16 hari.

Putusan hakim tersebut dengan dalih para mahasiswa tidak patuh terhadap imbauan petugas kepolisian saat aksi demonstrasi hingga berujung perusakan fasilitas umum dan melawan petugas.

Selepas hakim mengetok palu, Solidaritas Massa Aksi May Day Semarang yang terdiri dari berbagai mahasiswa di Semarang dan Yogyakarta menyampaikan vonis tersebut tak menyurutkan pergerakan para mahasiswa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lima Mahasiswa Semarang Aksi May Day 2 Bulan 16 Hari

Koordinator Solidaritas Massa Aksi May Day Semarang, Kuncoro Adi Wibowo menyebut, putusan hakim tersebut memang terlalu berat bagi para mahasiswa yang menjadi terdakwa.

Sebab, sebelum pengadilan ini berlangsung para mahasiswa sudah memberikan ganti rugi dan langkah pertanggungjawaban lainnya.

Putusan tersebut menunjukkan masih belum terciptanya keadilan dan ruang aman dalam menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara.

Kendati demikian, putusan itu tak akan menyurutkan gerakan mahasiswa.

"Setelah putusan ini dari teman-teman mahasiswa semakin kuat ya, semakin ingin memberi solidaritas agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap mahasiswa," ucapnya kepada Tribun seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025).

Meskipun aparat lebih represif, pihaknya akan terus bergerak menjunjung nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat Indonesia.

"Kami juga meminta aparat hentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia terutama demonstran dan aktivis," katanya.

Selain memastikan gerakan mahasiswa yang tak akan surut selepas vonis tersebut, mahasiswa juga menyampaikan 10 poin meliputi :

1. Hentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap rakyat terutama demonstran dan aktivis.

2. Revisi pasal-pasal bermasalah RKUHAP dan KUHAP.

3. Revisi perampasan aset,

4. Hapus peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2025 tentang penindakan terhadap massa aksi pasal 9 pasal 10 dan pasal 11.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved