Berita Semarang
BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lima Mahasiswa Semarang Aksi May Day 2 Bulan 16 Hari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo peringatan hari buruh atau May Day Semarang, 1 Mei 2025 lalu.
Para terdakwa meliputi MAS (22) alias Akmal, ADA (22) alias Afta, KM (19) alias Kemal, mereka berasal dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Terdakwa ANH (19) atau Afrizal mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan MJR(21) atau Jovan dari Undip Semarang.
Menurut hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa sengaja turut serta tidak menuruti perintah petugas kepolisian yang mengimbau mereka agar tidak melakukan pengerusakan dan melawan petugas sesuai pasal dakwaan alternatif ketiga dari jaksa penuntut umum yakni pasal 216 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 2 bulan dan 16 hari.
Baca juga: Rayuan Maut Akan Dinikahi Jadi Jurus Kuli Bangunan Ini Bisa Setubuhi Pelajar
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruh hukuman dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo dalam membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025).
Hakim menjatuhkan vonis tersebut selepas mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya hal-hal yang memberatkan berupa perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
Sebaliknya, keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Universitas Negeri Semarang, Universitas Semarang, dan Universitas Diponegoro Semarang.
Hakim juga menyatakan menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari empat terdakwa Akmal, Afta, Kemal, dan Afrizal.
Sementara terdakwa Jovan tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan restorative justice yang berisi kesepakatan antara Undip dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang yang menyepakati langkah perdamaian dengan saling memaafkan dan membayar uang pengganti kepada Disperkim.
"Kami sepakat terhadap JPU terkait putusan ini yang merujuk pasal alternatif ketiga.
Baca juga: Viral Aksi Tengil Wheelie Berujung Apes, Motor Terjun ke Laut
Namun, kami tidak sepakat lamanya pemidanaan karena masa depan para terdakwa masih panjang dan sedang menempuh pendidikan," terangnya.
Vonis dari hakim tersebut memang di bawah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
tribunjateng.com
Tribun Breaking News
TribunBreakingNews
Kerusuhan May Day Semarang
Muh Radlis
Iwan Arifianto
| Pengabdian Masyarakat Warnai Muscab IDI Kota Semarang: Wujud Nyata Dokter Hadir di Masyarakat |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 27 Oktober 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Kota Semarang Juara Umum Wali Kota Super Fight 2025 |
|
|---|
| Lapor Purbaya, Pengusaha Semarang Diduga Jadi Korban "Pemerasan" Rp 300 Juta Pegawai Pajak Nakal |
|
|---|
| Disnaker Kota Semarang Mulai Siapkan Formula UMK 2026, Berapa Potensi Kenaikannya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.