Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Politeknik Tegal Andi Sahara Divonis 14 Bulan Penjara

Dosen Politeknik Tegal Andi Sahara Divonis 14 Bulan Penjara

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/m zainal
Dosen Politeknik Tegal Andi Sahara (berkerudung biru) Divonis 14 Bulan Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara 14 bulan kepada Andi Sahara atas kasus korupsi pembangunan lanjutan asrama dan kelas serta pembangunan asrama tahap II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM pada Kementerian Perhubungan tahun 2013.

Dosen Politeknik Perhubungan Darat Kota Tegal itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan. Serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suprapti, dalam sidang yang digelar Kamis (11/2/2016).

Hakim menyatakan, terdakwa Andi Sahara melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dibanding tuntutan pidana dari jaksa Kejati Jawa Tengah. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Andi Sahara dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Andi Sahara dan jaksa Kejati Jawa Tengah sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Keduanya kompak menyatakan pikir-pikir usai ditanya majelis hakim terkait putusan yang diberikan. "Kami pikir-pikir dulu yang Mulia," kata Andi Sahara, kepada majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa Andi Sahara, Dani Sriyanto mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Katanya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa hanya menimbulkan potensi kerugian negara.

Dalam kasus ini, terdakwa Andi Sahara yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam kasus ini, didakwa korupsi Rp 4 miliar atas proyek pembangunan lanjutan asrama dan kelas serta pembangunan asrama tahap II di BPSDM Perhubungan Kemenhub dari pagu anggaran Rp 10,2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved