Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fakta Baru Kematian Iko Mahasiswa Unnes: Saksi Sebut Dilempar Tongkat hingga Isi CCTV RS Kariadi

Dari rekaman CCTV, Wawan melihat Iko masih bisa bergerak dan memegang handle bed ketika diturunkan dari mobil

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/bramkusuma
Infografis Iko Juliant Junior 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kasus kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang F(H Unnes), yang meninggal usai aksi unjuk rasa di Semarang masih belum menemukan titik temu.

Dari penyebab kematian hingga kronologi masih tarik ulur.

Dimana pihak kepolisian mengatakan Iko meninggal setelah kecelakaan di Jalan Veteran dari arah barat (RS Kariadi) menu Mapolda Jateng.

Sementara saksi kunci Ilham (yang membonceng Iko) disebut mengatakan sebaliknya.

Iko naik motor dari Jalan Pahlawan menuju Jalan Veteran.

Fakta-fakta baru juga terus bermunculan.

Mulai CCTV saat kejadian hingga adanya saksi yang mengatakan kalau Iko dilempar tongkat.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Pertanyakan Keberadaan Aziz dan Fikri 

Berikut faktanya:

CCTV di RS Kariadi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudi, memaparkan kronologi masuknya Iko Juliant Junior di dr Kariadi Semarang, bersama tiga orang lainnya yang disebut terlibat kecelakaan di jalan Veteran.

Menurut Wawan, berdasarkan penjelasan pihak rumah sakit dan rekaman CCTV, korban Iko dan Ilham tiba di IGD RSUP dr Kariadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Keduanya datang menggunakan mobil double cabin hitam, dengan rotator, diantar empat orang yang diduga petugas berseragam hitam.

“Iko lebih dulu diturunkan menggunakan bed rumah sakit, kemudian disusul Ilham,” ujar Wawan saat jumpa pers di Semarang, Sabtu (13/9/2025).

Dari rekaman CCTV, Wawan melihat Iko masih bisa bergerak dan memegang handle bed ketika diturunkan dari mobil.

Ia menjelaskan, pihak RSUP dr Kariadi menjalankan prosedur standar medis, termasuk menyiapkan visum, karena korban disebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas (KLL).

“Visum tersebut menjadi standar medis yang dilakukan oleh RS Karyadi bila sewaktu-waktu nanti dibutuhkan oleh penyelidik apabila ada tindak pidana,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved