Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembobol Bank Jateng Sebesar Rp 39 Miliar Tertangkap di Deli Serdang

Petugas gabungan Kejaksaan Agung meringkus terpidana pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana, di Deli Serdang, Sumatera Utara

net
Yanuelva Etliana 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Petugas gabungan Kejaksaan Agung meringkus terpidana pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana, di Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah menjadi buron selama 4 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa (15/3/2015), membenarkan penangkapan terpidana 15 tahun penjara tersebut.

"Ditangkap tadi pagi oleh petugas gabungan," kata Sugeng.

Menurut dia, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah bergerak ke Sumatera Utara untuk menjemput terpidana. Namun, Sugeng belum bisa memastikan kapan tim akan memulangkan terpidana tersebut.

Buron yang diadili secara "in absentia" tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2012. Yanuelva dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang penggenati kerugian negara sekitar Rp 39 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6,5 tahun.

Yanuaelva sukses membobol Bank Jateng dengan surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif. (ANTARA)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved