Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengacara Asal Semarang Novel Al Bakri Ditahan Karena Aniaya Istri dan Anak Ketua PN

Novel Al Bakri merupakan seorang pengacara yang cukup dikenal di Kota Semarang.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Jaksa membawa pengacara Novel Al Bakri ke dalam mobil untuk ditahan di Lapas Kedungpane dengan dikawal puluhan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara di Kota Semarang, Novel Al Bakri, berjalan santai saja menuju mobil polisi yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/4/2016).

Novel kemudian masuk dalam mobil bertuliskan Polsek Semarang Barat dan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane.

Novel resmi ditahan di Lapas Kedungpane berdasarkan penetapan majelis hakim PN Semarang yang diketuai Antonius Widjantono atas kasus penganiayaan Juliastri (54), dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Ketua PN Cilacap, Sri Widodo.

"Menetapkan, memerintahkan agar terdakwa Novel Al Bakri ditahan di Lapas Kedungpane dalam perkara ini," kata hakim Antonius membacakan penetapan penahanan dalam sidang perdana Novel.

‎Dalam penyidikan di Polrestabes Semarang hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Novel tidak ditahan. Hingga kasusnya dilimpahkan ke PN Semarang, Novel baru ditahan.

Dalam pertimbangannya, hakim Antonius menyatakan, penahanan dilakukan agar dalam pemeriksaan perkaranya yang sudah masuk dalam persidangan, bisa lebih mudah dan terdakwa Novel bisa didatang tepat waktu.

Selain itu, hakim menyatakan, penahanan dilakukan agar terdakwa Novel tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi nantinya.

"Hakim memandang, penahanan perlu dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lancar," ujarnya.

Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum Novel Al Bakri, Nicholas menyatakan, alasan majelis hakim dalam melakukan penahanan kliennya tidak realistis. Pasalnya, selama ini terdakwa Novel tidak pernah berusaha melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti. Bahkan, Novel selalu kooperatif selama penyidikan.

"Di Kantor Polisi tidak ditahan, di Kejari juga tidak ditahan. Dia kooperatif kok. Jadi, alasan sehingga membuat klien kami ditahan itu tidak realistis. Kalau menghilangkan barang bukti, buktinya saja sudah di Pengadilan semua," kata Nicholas.

Meski demikian, Nicholas menyampaikan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang menahan Novel. Ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Novel pada sidang selanjutnya. Ia beralasan, keberadaan Novel dibutuhkan di keluarganya.

"Kita usahakan penangguhan atas penahanannya. Nanti biar hakim yang menilai," tandasnya.

Novel Al Bakri merupakan seorang pengacara yang cukup dikenal di Kota Semarang.

Ia adalah warga kompleks Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Merbabu Nomor 8 RT 7/RW 11 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik.

Novel ditahan oleh hakim PN Semarang lantaran diduga menganiaya Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Sri Widodo.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Juli 2015 yang lalu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved