Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN

Surati seorang perempuan berusia 80 tahun asal Boyolali saat ini sedang memperjuangkan tanahnya yang disertifikatkan secara sepihak oknum pelaku.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
DOK NET ATTORNEY
GUGATAN INFORMASI - Kuasa Hukum Surati melakukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Tengah dengan tergugat BPN Boyolali. Gugatan ini untuk menguak siapa yang melakukan pensertifikatan ilegal atas hak tanah ribuan meter persegi milik Surati di Kota Semarang, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Surati seorang perempuan berusia 80 tahun asal Boyolali saat ini sedang memperjuangkan tanahnya yang disertifikatkan secara sepihak seorang terduga pelaku.

Kasus ini sudah bergulir di meja kepolisian tetapi kasusnya masih mandek.

Surati bersama anaknya juga masih berjuang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengajukan sengketa informasi untuk menguak siapa yang melakukan sertifikat sepihak.

Baca juga: Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat

Pengajuan itu dilakukan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali bergeming ketika diminta untuk membuka warkah atau dokumen dan arsip resmi tanah tersebut.

"Iya, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi dan kami telah gugat sengketa informasi publik melawan ATR BPN Boyolali di Komisi Informasi Jawa Tengah untuk mengungkap praktik mafia tanah yang mencaplok hak milik Mbah Surati," ungkap Kuasa Hukum Surati, Ricky Kristiatno   kepada Tribun, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini terungkap para ahli waris dari Surati ketika hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Boyolali antara rentang tahun 2021 atau 2022. 

Tanah tersebut terdiri dari dua  bidang berlokasi di Dusun Ngrembun, Desa Trosobo, Kecamatan Sambi,  Kabupaten Boyolali dengan luas tanah masing-masing 5.405 meter persegi berupa tanah kering yang di atasnya sudah berdiri rumah  dan tanah basah berupa  sawah seluas  1.575 meter persegi.

Tanah itu mulanya merupakan tanah letter C dengan pemilik tunggal Mbah Surati.

Namun, ketika ahli warisnya hendak mengurus sertifikat ternyata sudah ada pihak yang melakukan pensertifikatan.

Padahal Surati adalah satu-satunya pemilik tanah itu.

Ia sebelumnya tidak pernah melakukan jual beli ataupun hibah terkait obyek tanah tersebut.

"Pensertifikatan dilakukan oleh orang lain yang dikenal pada tahun 1994. Namun, bukan ahli waris," sambung Ricky.

Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pelaporan  pidana ke Polda Jateng dengan laporan dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Asal Usul Nasab yang kami duga dipergunakan untuk meningkatkan status tanah dari Letter C menjadi beberapa SHM.

Pengacara dari kantor bantuan hukum  Net Attorney itu menyebut, kasus pidana tersebut telah diserahkan dari Polda Jateng ke Polres Boyolali selepas kepolisian  memeriksa sejumlah saksi dan terlapor.

"Polres Boyolali juga sudah bersurat kepada BPN Boyolali meminta salinan warkah tanah namun oleh BPN Boyolali juga tidak diberikan, padahal Penyidik berwenang untuk memeriksa warkah tanah yang diduga terdapat unsur tindak pidana," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved