Di Kota Ini Pemilik Kos Bisa Dipidana Bila Ditemukan Pasangan Kumpul Kebo
Masing-masing pasangan berlainan jenis kelamin ini dimintai keterangnya lantaran kedapatan berada dalam satu kamar saat razia dilakukan.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO -- Tujuh pasangan tidak resmi tertangkap sedang ngamar saat petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) melakukan di sejumlah indekos yang berada di Kota Solo, selama sepekan terakhir.
Masing-masing pasangan berlainan jenis kelamin ini dimintai keterangnya lantaran kedapatan berada dalam satu kamar saat razia dilakukan.
"Kami melakukan razia di atas jam 21.00 WIB. Saat kami minta untuk menunjukan surat nikah, mereka tidak punya, sehingga kami bawa berikan surat peringatan," ujar Kepala Bidang (Kabid)Â Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Jumat (22/4/2016).
Arif menambahkan tidak hanya penghuni kos yang diberikan surat peringatan, tetapi juga pemilik kos lantaran membiarkan pasangan tidak resmi berada dalam satu kamar.
Dia juga menjelaskan saat menggelar razia, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar), kelurahan melibatkan RT/RW dan aparat Kepolisian.
"Untuk sementara kami berikan surat peringatan dan kami tetap gencar melakukan razia. Apabila yang sudah terdata mengulangi perbuatannya lagi, nantinya pihak berwajib bisa mengenakan sanksi pidana bagi pelaku dan pemilik kos," sambungnya.
Berdasar data sementara, Arif juga mengatakan 75 persen tempat indekos dari total 1.500-an yang ada di Kota Solo juga belum mengantongi izin operasional.
Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"TDUP diberikan oleh walikota dan berlaku selama usaha pemondokan berjalan. TDUP ini wajib didaftarkan ulang tiga tahun sekali," papar Arif.
Arif melanjutkan bagi pelaku usaha pemondokan yang tak mengantongi TDUP, juga akan dikenai sanksi teguran tertulis hingga penghentian tetap kegiatan usaha.
Sejauh ini, tim Pemkot terus menyosialisasikan Perda tentang Penyelengaraan Usaha Pemondokan kepada masyarakat.
Selama masa sosialisasi, pihaknya meminta pemilik usaha pemondokan atau tempat indekos untuk mengurus TDUP.
Arif mengatakan permohonan TDUP diajukan kepada Wali Kota dengan mengisi formulir dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perda.
Beberapa dokumen yang wajib dibawa, yakni identitas pemohon, nomor pokok wajib pajak (NPW), akta pendirian, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ganguan dan surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara usaha pemondokan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pasangan-mesum_20160303_111548.jpg)